Bea Cukai bersama pemerintah daerah menggelar sosialisasi aturan cukai dan gerakan Gempur Rokok Ilegal melalui rangkaian kegiatan edukasi pada 18–19 Mei 2026 di Sungailiat, Lhokseumawe, Tanjungpandan, serta sejumlah lokasi di Provinsi Gorontalo. Materi yang disampaikan meliputi pengenalan pita cukai asli, ciri-ciri rokok ilegal, ketentuan pidana di bidang cukai, hingga dampak peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan negara, persaingan usaha, dan perlindungan masyarakat.
Di Kabupaten Bangka, Bea Cukai Pangkalpinang menghadiri undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka sebagai narasumber dalam Sosialisasi Implementasi Penegakan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang digelar di Gedung Grha Maras, Sungailiat, Senin (18/05). Kegiatan dibuka oleh Wakil Bupati Bangka, Syahbudin, dan dihadiri sejumlah pemangku kepentingan serta perwakilan tujuh tatanan kawasan tanpa rokok di Kabupaten Bangka.
Dalam sambutannya, Syahbudin menegaskan bahwa implementasi Kawasan Tanpa Rokok merupakan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sekaligus menciptakan generasi yang sehat dan produktif. Selain itu, Syahbudin juga menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal yang dinilai merugikan negara serta berpotensi membahayakan masyarakat karena kualitas dan keamanannya tidak terjamin.
Pada kesempatan tersebut, Bea Cukai Pangkalpinang menyampaikan edukasi mengenai ketentuan cukai hasil tembakau, pengenalan pita cukai asli, ciri-ciri rokok ilegal, serta dampak negatif peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan negara, persaingan usaha, dan perlindungan masyarakat.
Kegiatan serupa juga dilaksanakan di Aula Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Lhokseumawe pada Selasa (19/05). Dalam kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tersebut, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Hendra Saputra, menekankan pentingnya sinergi lintas instansi dalam menekan peredaran rokok ilegal yang berdampak langsung terhadap penerimaan negara, iklim usaha yang sehat, dan perlindungan masyarakat.
Bea Cukai Lhokseumawe menghadirkan Fungsional Pemeriksa Bea Cukai (PBC) Pertama, Muhklis Pane, yang menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal, bentuk pelanggaran pita cukai, modus peredaran yang kerap ditemukan di lapangan, hingga ketentuan pidana terhadap pelaku distribusi maupun perdagangan rokok ilegal.
Pada hari yang sama, Selasa (19/05), Bea Cukai Tanjungpandan menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dan anti korupsi di Kong Djie MAXVI, Jalan Sijuk, Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Kegiatan menghadirkan Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpandan, Endang Puspawati, dan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Januar Achriza, sebagai narasumber.
Dalam sambutannya, Endang mengatakan pihaknya ingin lebih dekat dengan masyarakat sekaligus mengajak masyarakat ikut membantu pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Belitung. Disampaikan pula bahwa masyarakat jangan mudah tergiur dengan harga rokok ilegal yang lebih murah dibandingkan rokok resmi bercukai karena rokok tanpa cukai berpotensi memiliki kandungan yang tidak memenuhi standar kesehatan, sehingga dapat meningkatkan risiko bagi konsumen.
Selain membahas rokok ilegal, Bea Cukai Tanjungpandan juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan institusi Bea Cukai. Menurut Endang, pelaku biasanya meminta korban segera mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi dengan alasan tertentu. “Jadi jangan pernah mau transfer ke rekening pribadi dan itu bohong. Kalau ada pungutan Bea Cukai itu pasti masuk ke rekening negara,” tandasnya.
Sementara itu, di Provinsi Gorontalo, pemerintah daerah memanfaatkan dana transfer pajak rokok untuk melaksanakan sosialisasi kepada siswa sekolah serta pemilik warung dan toko di sekitar lingkungan sekolah terkait bahaya mengedarkan rokok ilegal. Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Gorontalo hadir sebagai narasumber yang memberikan edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, dampak hukum bagi pelaku peredaran, serta pengaruh peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan negara dari sektor cukai.
Melalui berbagai kegiatan tersebut, sinergi antara Bea Cukai dan pemerintah daerah diharapkan semakin memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menolak rokok ilegal. Dengan berkurangnya peredaran rokok ilegal, penerimaan negara dari sektor cukai dapat lebih optimal sehingga mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah.
Tingkatkan exposure dan reputasi brand/perusahaan lewat publikasi media nasional
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































