BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan temuan mengejutkan mengenai pengelolaan anggaran negara. Dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024, BPK memperkirakan ada dana sebesar Rp24,14 triliun hingga Rp53,40 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tidak dimanfaatkan selama tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Temuan ini disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (22/10/2024). BPK menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan kas pemerintah pusat dalam kurun waktu tersebut. Hasilnya menunjukkan sejumlah masalah, khususnya dalam pemanfaatan nilai saldo anggaran lebih (SAL) yang belum optimal.
“Terdapat estimasi nilai SAL pada tahun 2021—2023 sebesar Rp24,14 triliun—Rp53,40 triliun yang seharusnya dapat digunakan sebagai sumber pembiayaan pada APBN tahun bersangkutan namun tidak dimanfaatkan oleh pemerintah,” jelas laporan BPK.
Lebih lanjut, BPK mengungkapkan bahwa pemerintah belum sepenuhnya memanfaatkan SAL yang tidak direalisasikan pada APBN tahun sebelumnya sebagai sumber pembiayaan untuk tahun berjalan. Hal ini menunjukkan bahwa dana tersebut hanya tertimbun dan tidak dimanfaatkan secara maksimal.
BPK menyimpulkan bahwa pemerintah kehilangan potensi untuk mendapatkan sumber pembiayaan APBN yang lebih murah. Oleh karena itu, BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk mengusulkan, membahas, dan mempertanggungjawabkan penyesuaian anggaran pembiayaan APBN tahun berjalan dengan mempertimbangkan anggaran SAL dari tahun sebelumnya yang tidak direalisasikan.
“Selain itu, menetapkan mekanisme pengusulan, pembahasan, dan pertanggungjawaban atas penyesuaian anggaran Pembiayaan Lainnya–SAL pada APBN tahun berjalan, sesuai mekanisme yang disepakati bersama DPR,” lanjut laporan BPK.
Dalam pemeriksaan yang lebih luas, BPK juga memeriksa 83 laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan satu laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN) untuk tahun 2023. Hasilnya, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk 79 LKKL dan 1 LKBUN, serta opini wajar dengan pengecualian (WDP) untuk 4 LKKL. Capaian opini WTP secara keseluruhan mencapai 95%.
Meskipun angka ini memenuhi target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang menetapkan capaian 95%, persentasenya cenderung menurun. Pada tahun 2019, opini WTP dari BPK mencapai 97%.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara. Pemerintah perlu segera mengambil langkah nyata untuk memastikan bahwa dana publik digunakan secara optimal demi kepentingan masyarakat.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

































