Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengumumkan rencana aksi mogok nasional yang akan melibatkan 5 juta buruh selama dua hari, sebagai kelanjutan dari demonstrasi besar-besaran yang dijadwalkan pada 24–31 Oktober 2024.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menjelaskan bahwa aksi mogok ini bertujuan untuk menuntut kenaikan upah minimum pada tahun 2025 kepada pemerintahan baru. “Rencananya, mogok kerja nasional akan berlangsung pada 11-12 November atau 25-26 November 2024,” ungkap Said dalam konferensi pers, Jumat (18/10).
Aksi ini akan diikuti oleh lebih dari enam konfederasi serikat buruh terbesar dan 60 federasi serikat pekerja tingkat nasional, yang diperkirakan akan berdampak pada operasional 15.000 pabrik di seluruh Indonesia.
Said menekankan bahwa pelaksanaan mogok kerja ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Selain mogok, KSPI juga merencanakan gelombang aksi demo yang akan berlangsung dari 24 hingga 31 Oktober 2024, di mana para buruh menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8% hingga 10% serta pencabutan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
“Aksi ini akan melibatkan ratusan ribu buruh di 38 provinsi dan lebih dari 350 kabupaten atau kota,” tegasnya. Dengan dukungan luas dari berbagai organisasi buruh, aksi mogok dan demonstrasi ini diharapkan dapat mendorong pemerintah untuk memenuhi tuntutan yang diajukan.
































