Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun?

InfoEkonomi.ID – Mulai Oktober 2024, peraturan baru mengenai dana pensiun mulai diterapkan, berdasarkan POJK Nomor 27 Tahun 2023. Salah satu ketentuan penting adalah sebagian besar anuitas dalam dana pensiun (Dapen) tidak dapat dicairkan sebelum 10 tahun program berjalan.

Meski demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, meluruskan bahwa aturan ini tidak sepenuhnya melarang pencairan dana.

- Advertisement -

Melansir cnbcindonesia.com, Ogi menjelaskan bahwa peserta program dana pensiun tetap bisa menerima manfaat bulanan. Menurutnya, 80% dari saldo manfaat pensiun yang bernilai antara Rp 500 juta hingga Rp 1,5 miliar harus dibayarkan secara berkala melalui produk anuitas yang dibeli dari perusahaan asuransi jiwa. Namun, 20% dari saldo manfaat tersebut dapat langsung dicairkan sekaligus.

Selama ini, dana pensiun biasanya dicairkan dalam satu kali pembayaran bulanan, dan dikenakan denda sebesar 5%. Namun, menurut Ogi, hal ini tidak sesuai dengan prinsip dana pensiun yang seharusnya diterima secara bertahap setiap bulan. Ia menambahkan, aturan tersebut bertujuan untuk menjaga keberlanjutan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun.

- Advertisement -

Ada pengecualian bagi dana pensiun dengan jumlah kecil. Jika setelah dikurangi 20%, sisa manfaat bulanan kurang dari Rp 1,6 juta per bulan atau nilai tunai dana kurang dari Rp 500 juta, maka seluruh dana dapat dicairkan sekaligus.

Ogi juga menegaskan perbedaan antara program pensiun dan tabungan hari tua (THT) dari BPJS Ketenagakerjaan, yang bisa dicairkan secara tunai saat peserta memasuki masa pensiun. Program pensiun dirancang agar peserta menerima penghasilan bulanan secara berkelanjutan di masa tua.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img