InfoEkonomi.ID – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan di bank umum pada level 4,25% untuk tabungan berdenominasi rupiah dan 2,25% untuk tabungan valuta asing. Sementara itu, TBP untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tetap pada level 6,75%. Keputusan ini akan berlaku mulai 1 Oktober 2024 hingga Januari 2025.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa keputusan untuk mempertahankan TBP ini mempertimbangkan kondisi ekonomi, likuiditas perbankan, serta transmisi penurunan suku bunga acuan global dan domestik yang membutuhkan waktu lebih lama.
“Kami melihat coverage simpanan yang memadai baik dari segi nominal maupun rekening, serta memberikan ruang bagi perbankan untuk mengelola likuiditas dan suku bunga dengan lebih baik,” ujarnya pada konferensi pers, Senin (30/9).
TBP simpanan merupakan batas maksimum suku bunga wajar di industri perbankan yang membantu menjaga persaingan sehat antar bank dalam menghimpun dana dari masyarakat. Dalam menetapkan TBP, LPS juga memperhatikan faktor forward looking untuk mendukung pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.
Keputusan ini juga memberikan perbankan lebih banyak ruang untuk merespons kebijakan suku bunga acuan bank sentral yang pengaruhnya terhadap suku bunga simpanan masih terbatas.































