BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) baru-baru ini melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) pada PT Pindad. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memastikan bahwa PT Pindad, sebagai entitas negara, telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Dasar 1945.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan PT Pindad dari tahun 2021 hingga semester I 2023 disampaikan kepada jajaran Direksi PT Pindad di Kantor Pusat BPK pada Senin (21/10), pekan lalu.
Anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo, mengungkapkan beberapa masalah serius yang ditemukan dalam pemeriksaan tersebut. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan sejumlah permasalahan. Salah satunya adalah PT Pindad terbebani biaya ekonomi dan mengalami financial distress (kesulitan keuangan),” jelasnya dalam keterangannya pada Kamis (24/10).
BPK juga mencatat beberapa masalah lain, termasuk pengakuan aset dan pendapatan yang belum memadai serta tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Selain itu, pengelolaan dana pensiun PT Pindad dinilai tidak prudent, kurang transparan, dan tidak akuntabel.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Dewan Komisaris PT Pindad meningkatkan pengawasan. BPK juga meminta Direksi PT Pindad untuk menerapkan prinsip tata kelola yang lebih ketat dan bertanggung jawab. “BPK menilai temuan-temuan ini harus menjadi perhatian serius manajemen PT Pindad, khususnya pada temuan terkait financial distress, pengakuan aset, dan pengelolaan dana pensiun,” tegas Slamet.
Meski demikian, BPK memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang telah diambil oleh PT Pindad untuk menindaklanjuti rekomendasi sebelumnya. Dari 87 rekomendasi yang diberikan, tingkat penyelesaian PT Pindad mencapai 94,25%, yang melampaui target penyelesaian BPK sebesar 75%.
Melalui langkah-langkah ini, diharapkan PT Pindad dapat mengatasi masalah keuangan dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaannya ke depan.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News