InfoEkonomi.ID – Aset perusahaan modal ventura syariah menyusut. Berdasarkan data infografis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dipublikasikan pada 19 September 2024, OJK mencatat aset perusahaan modal ventura syariah mencapai Rp 3,57 triliun.
“Nilai itu tercatat menurun 12,93%, jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp 4,10 triliun,” tulis OJK, dikutip dari kontan.co.id, Minggu (22/9).
OJK mencatat nilai aset perusahaan perusahaan modal ventura syariah juga menurun sebesar 1,65%, jika dibandingkan capaian per Juni 2024 yang sebesar Rp 3,63 triliun.
Meskipun aset tercatat menurun, penyaluran pembiayaan perusahaan modal ventura syariah menunjukkan pertumbuhan.
Baca juga:Â Aset Asuransi Umum Syariah Capai Rp9,14 Triliun per Juli 2024
OJK mencatat penyaluran pembiayaan perusahaan modal ventura syariah sebesar Rp 8,15 triliun per Juli 2024. Nilai itu meningkat 3,69%, jika dibandingkan periode sama tahun lalu yang sebesar Rp 7,86 triliun.
Secara keseluruhan, OJK mencatat pembiayaan modal ventura per Juli 2024 sebesar Rp 16,18 triliun. Nilai tersebut terkontraksi sebesar 10,67% Year on Year (YoY).
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman memproyeksikan nilai pembiayaan atau penyertaan industri modal ventura sampai akhir tahun ini dapat mencapai Rp 18,18 triliun.
Ia menyampaikan proyeksi itu berdasarkan data rencana bisnis perusahaan modal ventura (PMV) tahun 2024.
Baca juga:Â OJK: Aset Perusahaan Penjaminan Capai Rp47,57 Triliun per Juli 2024
Untuk mendorong pembiayaan modal ventura tersebut, Agusman menerangkan OJK telah mengeluarkan POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura/Syariah (PMV/S), yang mengatur antara lain klasterisasi PMV/S berdasarkan kegiatan usaha, yaitu Venture Capital Corporation (VCC) atau Venture Debt Corporation (VDC).
“Dengan adanya klaterisasi tersebut, diharapkan PMV/S dapat lebih fokus dan optimal dalam menjalankan kegiatan usaha sesuai lini usaha yang dipilih,” ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (7/9).
Selain itu, Agusman bilang OJK juga telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura 2024-2028. Adapun tujuannya menjadi panduan arah pengembangan dan penguatan industri, termasuk untuk meningkatkan nilai penyertaan/pembiayaan PMV/S.