InfoEkonomi.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, aset perusahaan penjaminan mencatatkan pertumbuhan. Berdasarkan data yang dipublikasikan pada 19 September 2024, OJK mencatat, nilai aset perusahaan penjaminan mencapai Rp 47,57 triliun per Juli 2024.
“Nilai itu tumbuh 6,57%, jika dibandingkan periode sama tahun lalu yang sebesar Rp 44,64 triliun,” tulis OJK, dikutip dari kontan.co.id, Minggu (22/9).
Di sisi lain, OJK juga mencatat, nilai imbal jasa penjaminan pada Juli 2024 sebesar Rp 5,09 triliun. Realisasi tersebut meningkat 12,68% jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya, yang sebesar Rp 4,52 triliun.
Baca juga: Aset Asuransi Umum Syariah Capai Rp9,14 Triliun per Juli 2024
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan OJK telah meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024-2028 pada 27 Agustus 2024.
Dia bilang Peta Jalan tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan kinerja industri penjaminan, daya saing industri penjaminan, serta menjadi panduan strategis bagi seluruh stakeholder industri penjaminan di Indonesia.
Ogi mengatakan Peta Jalan itu mempunyai visi untuk mewujudkan industri penjaminan yang sehat, terpercaya, dan berkelanjutan untuk mendukung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional.
Baca juga: OJK: Aset Perusahaan Modal Ventura Syariah Susut Jadi Rp3,57 Triliun
Adapun Peta Jalan industri penjaminan memiliki tiga target makro. Pertama, terciptanya pemurnian usaha penjaminan.
Kedua, 90% portofolio perusahaan penjaminan diperuntukkan bagi UMKM dan koperasi.
Ketiga, proporsi outstanding penjaminan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) meningkat menjadi 3,5%.