Hak Perempuan Sebagai Pekerja yang Wajib Kamu Ketahui

InfoEkonomi.ID – Di era modern ini, kesetaraan gender semakin menjadi perhatian utama dalam berbagai sektor, termasuk dunia kerja. Meskipun demikian, perempuan masih sering menghadapi tantangan dalam memperoleh hak-hak yang seharusnya mereka miliki sebagai pekerja.

Oleh karena itu, penting bagi perempuan untuk mengetahui hak-hak mereka agar dapat melindungi diri dan memastikan perlakuan yang adil di tempat kerja. Berikut adalah beberapa hak perempuan sebagai pekerja yang wajib kamu ketahui.

  1. Hak atas Kesetaraan Upah
    Salah satu hak fundamental perempuan di tempat kerja adalah hak atas kesetaraan upah. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja perempuan berhak mendapatkan upah yang sama dengan pekerja laki-laki yang melakukan pekerjaan dengan nilai yang sama. Diskriminasi upah berbasis gender adalah pelanggaran hukum dan dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
  2. Hak atas Cuti Melahirkan
    Perempuan yang bekerja memiliki hak atas cuti melahirkan selama 3 bulan (90 hari), sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Cuti ini bisa diambil sebelum dan setelah melahirkan. Selain itu, perusahaan dilarang untuk mem-PHK pekerja perempuan yang sedang hamil atau cuti melahirkan.
    Di pasal 82 ayat 1 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 mengatur hak karyawan perempuan agar mendapatkan cuti saat masa kehamilan ataupun cuti melahirkan yaitu pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan anaknya dan 1,5 bulan sesudah melahirkan.
  3. Cuti keguguran
    Jika terjadi hal yang tidak diinginkan saat perempuan sedang hamil seperti keguguran, pemerintah juga mengatur hak ini sebagai cuti pada pasal 82 (2) UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yaitu pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
  4. Hak atas Cuti Haid
    Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia juga memberikan hak bagi pekerja perempuan untuk mendapatkan cuti haid pada hari pertama dan kedua saat mengalami menstruasi, jika dirasakan perlu. Hak ini penting untuk menjaga kesejahteraan dan kesehatan perempuan di tempat kerja.
  5. Hak atas Lingkungan Kerja yang Aman dari Pelecehan
    Perempuan berhak atas lingkungan kerja yang aman dari segala bentuk pelecehan seksual atau kekerasan. Perusahaan harus memiliki kebijakan yang tegas dan mekanisme pengaduan yang jelas untuk melindungi pekerja perempuan dari tindakan pelecehan.
  6. Larangan PHK karena kasus tertentu
    Pada kasus tertentu seperti pekerja perempual hamil, melahirkan, keguguran ataupun dalam keadaan menyusui, pihak perusahaan tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja dan hal ini sudah diatur pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 153 ayat (1) huruf e dan ayat (2) jo. UU No. 11 Tahun 2020.

Larangan untuk mempekerjakan pekerja perempuan hamil pada kondisi berbahaya
Adapun hak perlindungan kehamilan bagi pekerja perempuan yang sedang hamil diatur pada pasal 76 (2) UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yaitu pengusaha dilarang mempekerjakan perempuan hamil yang bisa berbahaya bagi kandungannya dan dirinya sendiri. Hal ini biasanya untuk pekerja perempuan yang mengalami rentan saat hamil. Biasanya pekerja perempuan yang ditengah hamil tidak diperkenankan untuk bekerja keluar kota ataupun bekerja yang mengandalkan fisik.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img