InfoEkonomi.IDÂ – Pekan depan, pemerintah Indonesia akan menerapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk dua produk industri tekstil dan produk tekstil (TPT) impor, yaitu kain (HS 107) dan karpet atau tekstil penutup lantai lainnya (HS 64). Kabar ini disampaikan oleh Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), Franciska Simanjuntak.
Franciska mengungkapkan bahwa aturan BMTP untuk kedua produk tersebut masih menunggu tahap akhir dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang dijadwalkan untuk diterbitkan minggu depan.
“Ada pengenaan dua produk lagi saat ini sedang menunggu PMK, sedang tahap akhir. Mudah-mudahan dalam waktu dekat satu, dua minggu ini akan keluar yaitu mengenai kain dan karpet,” ucap Franciska di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).
Menurut Franciska, penerapan BMTP ini sejalan dengan upaya untuk melindungi industri dalam negeri dari dampak impor yang berlebihan. Langkah ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, yang memungkinkan pemerintah untuk memberlakukan bea tambahan guna menjaga keberlangsungan industri domestik.
Franciska juga menjelaskan bahwa selain kain dan karpet, sejumlah produk TPT lainnya sedang dalam proses investigasi untuk kemungkinan dikenakan BMTP, seperti ikat pinggang sintetis, pakaian, dan aksesoris pakaian.
Pengaturan BMTP ini juga bersanding dengan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) yang diterapkan untuk produk seperti polyester staple fiber dan spin draw yarn, sebagai bentuk perlindungan lebih lanjut terhadap produk-produk yang diimpor dengan harga lebih rendah dari pasar internasional.
Perbedaan antara tindakan antidumping dan tindakan safeguard perdagangan terletak pada subjek pengenaannya. Namun, tersapat sejumlah syarat agar instrumen itu bisa digunakan. Utamanya adalah kerugian serta ancaman kerugian bagi industri dalam negeri.
“Selain itu, harus ada hubungan sebab akibat antara kedua persyaratan tersebut,” beber Staf Khusus Menteri Perdagangan (Mendag) Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan, dalam kesempatan yang sama.
Sebelumnya, Franciska menjelaskan bahwa pihaknya juga tengah menyelidiki empat produk yang lonjakan impornya diduga cukup tinggi, yaitu benang kapas, benang filamen artifisial, kain tenunan dari kapas, serta slag wool.
“Ini sedang berlangsung penyelidikannya dan diharapkan selesai pada September 2024-Oktober tahun ini,” jelasnya.
Sementara untuk sejumlah produk yang sedang dikenakan tindakan pengamanan adalah benang dari serat stapel sintetik maupun artifisial, pakaian, dan aksesori pakaian, I dan H section dari baja panduan lainnya, evaporator, dan ubin keramik.
Artikel ini telah tayang di detikfinance dengan judul, “Impor Kain dan Karpet Kena Bea Masuk Pekan Depan“