InfoEkonomi.ID – PT Bank BTPN Tbk telah resmi ditetapkan sebagai bank kustodian bagi pemodal institusi dan perorangan, baik lokal maupun asing, setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keputusan ini merujuk pada Surat Persetujuan Pengawas Perbankan OJK Nomor S-71/PB.311/2024 tanggal 21 Januari 2024 tentang Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Kustodian dan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-31/PM.02/2024 tentang Persetujuan Bank Umum Sebagai Kustodian atas nama PT Bank BTPN Tbk yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Mei 2024.
Nathan Christianto, Kepala Grup Perbankan Grosir Bank BTPN, menyatakan, “Bank BTPN berkomitmen sebagai bank umum yang sahamnya tercatat di bursa efek untuk meningkatkan jumlah investor di pasar modal Indonesia melalui kerjasama dengan pelaku dan pengelola investasi menggunakan produk dan layanan yang sudah ada di Bank BTPN, termasuk layanan Kustodian.”
Sebagai bank kustodian, Bank BTPN akan mengelola transaksi efek seperti saham, obligasi, dan unit penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Reksadana, mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Bank BTPN akan menawarkan layanan seperti pembukaan rekening efek kustodian, penyimpanan efek, penyelesaian transaksi, aksi korporasi, administrasi keuangan, hingga pelaporan.
Nathan menambahkan bahwa Bank BTPN akan menyelaraskan layanan keuangan komprehensif dan inovatif di ekosistemnya untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi investor dalam menentukan tujuan investasinya.
Bank BTPN juga berencana untuk menyediakan layanan kustodian bagi investor internasional melalui jaringan SMBC, dengan harapan dapat mendukung pertumbuhan pasar modal Indonesia secara berkelanjutan.
Melalui platform Jenius, layanan kustodian terbaru dari Bank BTPN juga akan memanfaatkan kemampuan digital Jenius sebagai solusi finansial sepanjang hidup dari Bank BTPN. Salah satunya adalah melalui kerjasama dengan Agen Penjual Reksadana dan Obligasi Pemerintah.
Bank BTPN menegaskan kesiapannya untuk memprioritaskan keamanan dan efisiensi dalam menjalankan operasional layanan kustodian sesuai dengan peraturan OJK yang berlaku untuk industri perbankan dan pasar modal.