Gandeng JULO, BPJS Ketenagakerjaan Rilis Asuransi untuk Nasabah Pinjol

InfoEkonomi.ID – BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan PT JULO Teknologi Finansial dalam meluncurkan JULO Peduli. Produk ini menyediakan perlindungan asuransi secara otomatis bagi pengguna kredit digital dalam bentuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dalam segmentasi kepesertaan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Perlu diketahui, JULO Peduli adalah sebuah layanan yang memudahkan akses layanan asuransi bagi masyarakat melalui penggunaan kredit digital atau pinjaman online (pinjol).

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per November 2023, tercatat sebanyak 51.303 orang merupakan peserta aktif program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Deny Yusyulian berharap sinergisme yang terbangun selama ini dapat terus ditingkatkan.

Khususnya dalam ragam kesempatan kerjasama terkait penambahan kanal pembayaran dan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan yang terintegrasi dalam platform digital.

“Besar harapan kami bahwa keberlanjutan kerjasama bisnis antara BPJS Ketenagakerjaan dan JULO tidak hanya membawa dampak positif bagi kemajuan JULO, namun juga bagi coverage perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Deny yang dilansir dari Liputan6.com, Selasa (19/12/2023).

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tingkat penetrasi asuransi di Indonesia berada di 2,75 persen pada 2023. Angka tersebut tergolong rendah dibandingkan dengan negara lainnya, semisal Singapura dan Malaysia.

“Minimnya literasi dan keterjangkauan produk asuransi menjadi faktor utama dalam menghambat penetrasi tersebut,” imbuh Deny.

“Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan berharap kolaborasi dengan JULO dapat membantu publik untuk lebih memahami pentingnya asuransi, seiring dengan menyediakan layanan yang mudah dan terjangkau,” ungkapnya.

Head of Partnership JULO William Eka mengatakan, layanan JULO Peduli mencakup asuransi jiwa dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), santunan uang tunai atau pelayanan kesehatan dari BPJS Ketenagakerjaan dalam kasus kecelakaan kerja.

Layanan juga mencakup Jaminan Kematian (JKM), dimana pembayaran manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan kepada ahli waris apabila pihak tertanggung meninggal dunia di luar kecelakaan kerja.

“Dengan cakupan meliputi pengguna JULO di seluruh Indonesia, asuransi gawai turut tersedia untuk seluruh pengguna dengan perlindungan mencapai Rp 1 juta dan dapat diklaim pada berbagai pusat layanan resmi di seluruh Indonesia,” terang William.

CEO dan Co-Founder JULO, Adrianus Hitijahubessy meyakini, kolaborasi bersama BPJS Kesehatan mampu mendukung target OJK dalam mendorong penetrasi asuransi di Indonesia mencapai 3,2 persen pada 2027.

“Dengan adanya layanan JULO Peduli, diprediksi kami akan memiliki pengguna lebih dari 2,4 juta pada 2024 secara keseluruhan,” ujar Adrianus.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img