Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo, menerbitkan perizinan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan kepada PT Indah Kiat Pulp & Paper pada Rabu (17/06).
Ambang menjelaskan bahwa melalui fasilitas KITE Pembebasan, PT Indah Kiat Pulp & Paper dapat melakukan impor bahan baku tanpa dikenai bea masuk serta memperoleh pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dengan ketentuan bahan baku tersebut diolah, dirakit, atau dipasang untuk menghasilkan barang yang ditujukan untuk ekspor.
“Untuk mendapatkan persetujuan izin, perusahaan selaku pemohon harus melakukan pemaparan proses bisnis dan memenuhi kriteria sebagai perusahaan KITE Pembebasan. Jika perusahaan telah lolos penilaian kelayakan pemberian izin, maka persetujuan izin dapat diberikan paling lambat satu jam kerja terhitung setelah pemaparan selesai dilakukan,” jelas Ambang.
PT Indah Kiat Pulp & Paper merupakan perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang produksi pulp (bubur kertas, kertas dan produk turunannya yang berlokasi di Kabupaten Serang, sehingga pelaksanaan pelayanan dan pengawasan atas pemanfaatan fasilitas akan dilakukan oleh Bea Cukai Merak.
PT Indah Kiat Pulp & Paper telah berhasil memasarkan produk ke berbagai macam negara terutama di wilayah benua Asia dan Amerika. Dengan adanya fasilitas ini, PT Indah Kiat Pulp & Paper diproyeksikan dapat mendukung realisasi investasi perusahaan dengan nilai lebih dari 3 juta dolar Amerika Serikat dan membuka potensi penyerapan ribuan tenaga kerja.
Direktur Utama PT Indah Kiat Pulp & Paper, Didi Harsa Tanaja, menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai, khususnya Kanwil Bea Cukai Banten yang telah membantu melalui asistensi berkelanjutan selama proses pengajuan perizinan.
Pemberian izin fasilitas KITE Pembebasan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas Bea Cukai sebagai industrial assistance dan trade facilitator dalam mendukung pertumbuhan industri nasional serta meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional.
Tingkatkan exposure dan reputasi brand/perusahaan lewat publikasi media nasional
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































