Jangan Panik, Segera Lakukan Ini Saat Kartu ATM Tertelan

InfoEkonomi.ID – Dengan hadirnya mesin ATM, masyarakat semakin dipermudah dalam penggunaan layanan perbankan. Namun, terkadang saat kita melakukan transaksi pada mesin ATM, beberapa orang mungkin pernah mengalami kartu ATM tertelan pada mesin ATM Link.

Terdapat beberapa penyebab kartu ATM tertelan oleh mesin, salah satunya karena kesalahan dalam memasukkan PIN, masalah kelistrikan mesin, atau terlalu lama tidak menaruh kartu saat bertransaksi.

- Advertisement -

Meski begitu, Anda tidak perlu khawatir dan panik. Pasalnya, terdapat beberapa cara untuk mengurus kartu ATM yang tertelan mesin dan cukup mudah. Jika mesin kartu ATM terletak pada cabang bank penerbit, Anda dapat langsung melapor ke satpam setempat pada saat itu juga.

Namun, ketika hal ini terjadi pada mesin ATM yang berada jauh dari kantor cabang, maka Anda perlu melakukan beberapa cara mengurus kartu ATM yang tertelan mesin.

- Advertisement -

Cara Mengatasi Kartu ATM yang Tertelan
Berikut cara mengurus kartu ATM tertelan pada mesin ATM Link.

1. Hubungi Call Centre Resmi

Cara yang pertama adalah dengan mencatat atau menghubungi call center resmi bank penerbit kartu ATM yang tertelan.

Namun, Anda harus memastikan call centre tersebut diambil lewat situs resmi yang dimiliki oleh bank penerbit kartu ATM agar menghindari penipuan.

- Advertisement -

Jika mengalami kartu ATM tertelan, Anda harus segera menghubungi call center resmi dan jelaskan permasalahannya, lalu minta untuk memblokir kartu Anda.

Berikutnya, pihak bank akan meminta verifikasi identitas terlebih dahulu seperti data diri, nomor rekening, nama ibu kandung, dan data pendukung lainnya.

Jika mengalami hal tersebut, Anda harus melapor dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menghindari kesulitan lebih lanjut dalam pengurusan.

2. Laporkan Kehilangan pada Pihak Berwajib

Apabila Anda tidak segera melakukan pelaporan kehilangan pada bank penerbit kartu ATM, permasalahan tersebut menjadi tanggung jawab pemilik kartu ATM.

Oleh karena itu, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen pendukung seperti surat kehilangan dari pihak berwajib apabila pihak bank penerbit kartu ATM meminta.

Sementara beberapa pihak bank penerbit kartu ATM yang tertelan akan mewajibkan surat kehilangan, Untuk membuat surat kehilangan, Anda dapat mendatangi kantor kepolisian terdekat untuk melaporkan kehilangan dan mendapatkan surat pernyataan kehilangan.

Namun jika ternyata tidak membutuhkan surat kehilangan dari kepolisian, Anda dapat langsung mengajukan penerbitan kartu ATM baru ke bank terkait.

3. Datang ke Kantor Cabang Bank Penerbit

Setelah melakukan cara yang pertama, Anda akan diminta untuk mendatangi kantor cabang bank terdekat dengan membawa persyaratan.

Beberapa dokumen yang dibutuhkan, antara lain seperti kartu identitas atau KTP, buku tabungan, serta surat keterangan yang menyatakan kehilangan dari kepolisian.
Namun, tidak semua bank penerbit kartu ATM membutuhkan surat kehilangan dari kepolisian.

4. Ajukan Pembuatan Kartu ATM Baru

Selain dengan melakukan beberapa cara di atas, Anda dapat langsung mengajukan permohonan penerbitan kartu ATM baru.

Caranya adalah dengan mengunjungi kantor cabang atau pusat bank penerbit kartu, lalu Anda akan diarahkan menuju customer service bank tertuju untuk melakukan proses pengajuan kartu ATM baru.

Selanjutnya, Anda akan diminta untuk membuat PIN baru untuk kartu ATM baru pada mesin EDC (Electronic Data Capture). Dalam pembuatan kartu ATM baru Anda perlu mengeluarkan biaya dan besarannya tergantung kebijakan dari masing-masing bank.

Itulah beberapa cara mengatasi jika kartu ATM Anda tertelan oleh mesin. Semoga bermanfaat.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img