InfoEkonomi.ID – Peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki kesempatan untuk mendapatkan uang tunai dari Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus mengundurkan diri dari pekerjaan mereka.
]Menurut PP 60 Tahun 2015, peserta yang bisa mencairkan JHT yaitu pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan paling sedikit 10 tahun.
Uang ini dapat digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk pembelian rumah baik secara tunai maupun dengan menggunakan fasilitas kredit.
Proses klaim JHT dapat dilakukan oleh peserta yang masih aktif bekerja, dengan opsi pencairan sebesar 10% atau 30%. Jika memilih pencairan 30%, uang tersebut dapat dialokasikan untuk keperluan pembelian rumah, baik melalui pembayaran langsung atau menggunakan fasilitas kredit.
Sisa saldo JHT yang belum dicairkan tetap dapat diterima setelah peserta berhenti bekerja, bahkan jika usia pensiun belum tercapai.