Perkuat Budaya Integritas, PELNI Gelar Sosialisasi Antikorupsi dan Whistleblowing System 2026

PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) menggelar Sosialisasi Anti Korupsi, Anti Pencucian Uang, Larangan Gratifikasi dan Anti Penyuapan serta Pelaporan Whistleblowing System (WBS) Tahun 2026 di Kantor Pusat PELNI, Jakarta, pada Kamis (30/7). Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid ini dihadiri oleh Dewan Komisaris PELNI, jajaran Direksi PELNI, Direksi Anak dan Cucu Perusahaan, seluruh pegawai PELNI, Nakhoda, serta Kepala Cabang sebagai bagian dari upaya memperkuat budaya integritas dan tata kelola perusahaan yang baik.

Kegiatan ini menghadirkan Plt. Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Arend Arthur Duma sebagai narasumber yang memberikan pembekalan mengenai strategi pencegahan korupsi di lingkungan badan usaha. Sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen PELNI dalam membangun budaya perusahaan yang berintegritas, transparan, dan akuntabel guna mendukung keberlanjutan bisnis.

Direktur Utama PELNI Budi Setyawan Wijaya mengatakan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam menjalankan perusahaan sehingga harus menjadi budaya yang diterapkan secara konsisten oleh seluruh insan PELNI, baik di darat maupun di atas kapal.

“Integritas tidak hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi juga budaya yang harus hidup dalam setiap proses bisnis perusahaan. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memperkuat pemahaman seluruh insan PELNI agar selalu menjunjung tinggi nilai-nilai antikorupsi, menolak gratifikasi dan penyuapan, serta mengedepankan tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan profesional,” ujar Budi.

Dalam pemaparannya, Arend Arthur Duma menegaskan bahwa integritas merupakan kunci untuk menjaga keberlanjutan perusahaan di tengah berbagai tantangan bisnis. Oleh karena itu, setiap perusahaan perlu membangun sistem yang mampu mencegah terjadinya korupsi sejak dini.

Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai berbagai bentuk tindak pidana korupsi, faktor-faktor yang dapat memicu terjadinya kecurangan, perbedaan antara gratifikasi, suap, dan pemerasan, serta pentingnya mengenali dan menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugas.

“Pencegahan korupsi harus dibangun melalui sistem yang kuat dan budaya integritas yang dijalankan secara konsisten. Komitmen pimpinan serta keberanian setiap insan perusahaan untuk melaporkan dugaan pelanggaran melalui Whistleblowing System menjadi bagian penting dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas,” ujar Arend.

Selain itu, sosialisasi juga memperkenalkan pemanfaatan Panduan Cegah Suap dan Korupsi (PanCek) sebagai alat evaluasi penerapan sistem antikorupsi di perusahaan. PELNI juga terus memperkuat Whistleblowing System (WBS) sebagai sarana pelaporan yang menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta mendukung penanganan laporan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Melalui sosialisasi ini, PELNI berharap seluruh insan perusahaan semakin memahami pentingnya penerapan prinsip antikorupsi dalam setiap aktivitas kerja, serta secara konsisten menolak segala bentuk gratifikasi, suap, pencucian uang, dan praktik korupsi lainnya. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen PELNI untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), menjaga kepercayaan publik, serta mendukung keberlanjutan perusahaan sebagai BUMN yang berintegritas.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img