Jumat, Desember 8, 2023
spot_img

BERITA UNGGULAN

Ini Jenis-Jenis Pajak di Indonesia yang Wajib Diketahui!

- Advertisement -

InfoEkonomi.ID – Ada berbagai jenis pajak yang dapat dikategorikan berdasarkan beberapa kriteria, termasuk daerah, sifat, dan lainnya. Berbagai jenis pajak memiliki peran yang sangat penting dalam pendapatan negara.

Pajak adalah sistem yang mengharuskan warga negara atau suatu bisnis untuk memberikan sumbangan kepada pemerintah.

- Advertisement -

Sistem ini sering kali dianggap sebagai kewajiban yang dipaksakan oleh undang-undang tanpa imbalan langsung. Namun, tujuan dari pajak adalah untuk mendukung kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat.

Fungsi utama pajak adalah mengumpulkan pendapatan yang diperlukan oleh pemerintah untuk membiayai proyek-proyek publik dan program kesejahteraan masyarakat.

- Advertisement -

Selain itu, pajak juga berperan dalam mengatur distribusi pendapatan, mengendalikan inflasi, dan memengaruhi kebijakan ekonomi.

Salah satu cara mengklasifikasi pajak adalah dengan memahami jenis-jenisnya, seperti pajak penghasilan, properti, dan lainnya.

Dengan memahami tentang jenis pajak, Sobat OCBC NISP dapat mengetahui sistem perpajakan beroperasi dan dampaknya pada masyarakat secara keseluruhan.

Oleh karena itu, yuk pahami apa saja jenis-jenis pajak beserta pengertianya di artikel berikut.

- Advertisement -

Pengertian Pajak
Menurut UU No.28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas undang-undang No.6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 1, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang atau pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak adalah salah satu sumber pendapatan utama bagi hampir semua negara di seluruh dunia dan berkontribusi besar terhadap fasilitas dan layanan yang disediakan negara untuk warganya.

Selain itu pajak juga merupakan iuran wajib diberikan kepada negara oleh individu atau perusahaan sesuai dengan Undang-Undang dan digunakan untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat.

Ada berbagai jenis pajak, termasuk pajak penghasilan, PPN, PPnBM, PBB, dan pajak daerah.

Dengan adanya pembayaran pajak dapat mendukung berbagai fasilitas umum, seperti rumah sakit, sekolah, transportasi umum, dan infrastruktur jalan raya.

Dapat disimpulkan, pajak memiliki manfaat yang signifikan dalam membangun masyarakat dan pelayanan publik.

Jenis-Jenis Pajak di Indonesia
Di indonesia, terdapat berbagai jenis pajak yang berlaku sesuai dengan tujuan dan objeknya. Jenis-jenis pajak ini ditujukan kepada wajib pajak sesuai dengan kepentingan yang ada.

Berdasarkan wewenang pemungutannya, pajak dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu pajak pusat dan pajak daerah.

Berikut ini beberapa jenis pajak di Indonesia yang dikelola oleh pemerintah pusat.

1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah jenis pajak yang dikenakan atas kepemilikan properti seperti rumah, ruko, atau bangunan lain beserta tanahnya.

PBB merupakan kewajiban biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik properti karena dapat memberikan manfaat finansial atau kedudukan sosial kepada individu atau badan hukum.

Pajak Bumi dan Bangunan terbagi menjadi dua sektor, yaitu P2 dan P3. PBB sektor P2 mencakup bangunan di daerah pedesaan dan perkotaan yang dikelola oleh pemerintah kota atau kabupaten.

Sementara PBB sektor P3 meliputi bangunan yang terkait dengan sektor hutan, pertambangan, dan perkebunan yang dikelola pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tarif PBB biasanya dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dikenakan kepada wajib pajak setiap tahunnya.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Jenis pajak selanjutnya yang penting untuk dipahami adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

PPN adalah jenis pajak yang sering kita temui, terutama pada struk belanja setelah melakukan pembelian.

Pajak ini dikenakan pada perdagangan barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak, umumnya adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Info Hari Ini

HOT NEWS

4,488FansSuka
6,727PengikutMengikuti
2,176PelangganBerlangganan

TERPOPULER

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img