InfoEkonomi.ID – Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Totalnya ada 27 hari yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, pelaku ekonomi, dan pihak swasta untuk merancang aktivitasnya untuk tahun depan.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 juga bakal menjadi rujukan buat kementerian/lembaga dalam merancang program kerja selama setahun mendatang.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Selasa (12/09/2023).
Sebelum ditetapkannya keputusan bersama tersebut, ketiga menteri mengikuti rapat yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.