InfoEkonomi.ID – Masyarakat diperbolehkan untuk mengubah foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP), yang merupakan kartu identitas yang wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
Dokumen yang satu ini, sangat penting untuk kita. Sebab, dalam beberapa hal kita perlu melampirkan atau menunjukkan KTP. Maka dari itu, KTP merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Pada tahun 2009, Pemerintah Indonesia resmi menjalankan program E-KTP. Program ini merupakan perubahan bentuk KTP menjadi elektronik.
Seperti kita tahu, masa berlaku E-KTP ini seumur hidup. Dengan begitu, banyak yang bertanya-tanya apakah bisa mengganti data termasuk foto di KTP.
Beragam alasan seseorang ingin mengganti fotonya di KTP. Sebagian beralasan ingin mengganti foto KTP karena sudah mulai rusak dan tidak jelas.
Dalam mengganti foto KTP, terdapat beberapa ketentuan, syarat dan cara yang wajib dipenuhi. Berikut ulasan selengkapnya untuk Anda.
Ketentuan Mengganti Foto KTP
Berikut ini beberapa ketentuan untuk mengganti foto KTP.
1. Foto KTP boleh diganti jika kondisi gambar atau foto buran, tidak jelas, terkelupas dan terdapat kerusakan lainnya.
2. Foto KTP boleh diganti jika yang terdapat perubahan penampilan pada pemilik kartu. Contohnya adalah bagi perempuan yang dulu tidak berhijab dan saat ini menggunakan hijab atau terdapat perubahan pasca prosedur operasi.
Dalam mengganti foto, Anda juga disarankan untuk mengubah beberapa data KTP. Seperti status perkawinan, pekerjaan, menambah gelar, dan sebagainya yang sudah berubah.
Syarat Mengganti Foto KTP
1. Minimal berusia 17 tahun. Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
2. Fotokopi Kartu Keluarga.
3. Surat keterangan pindah dari asal kota, jika bukan asli warga setempat.
4. Surat keterangan pindah dari luar negeri, yang harus diterbitkan oleh instansi.
5. Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
6. Datang langsung ke Kantor Kelurahan, di sini pengajuan pembuatan KTP akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.
Cara Mengganti Foto KTP
1. Datangi kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP yang lama dan fotokopi Kartu Keluarga.
2. Ajukan permohonan penggantian foto KTP yang baru kepada petugas loket. Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK yang sudah dibawa untuk diperiksa petugas.
3. Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang sudah dibubuhi tanda tangan dan dilengkapi materai.
4. Setelah proses administrasi selesai, kamu akan dipanggil untuk ke tahap pengambilan foto.
5. Sebelum mengambil foto, petugas akan kembali memverifikasi data KTP elektronik melalui scan atau pindai sidik jari.
6. Petugas akan mengambil foto kamu. Setelah itu, KTP elektronik dengan foto baru siap dicetak.
Cara Mengganti Tanda Tangan di KTP
1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
2. Menyampaikan keluhan.
3. Menunggu proses pelayanan dari petugas.
4. Melakukan tanda tangan ulang.
Itulah tadi ulasan mengenai cara, syarat dan ketentuan mengganti foto KTP. Semoga bermanfaat.