InfoEkonomi.ID – PT Intiland Development Tbk (DILD) yang bergerak dalam bidang pembangunan dan penyewaan gedung perkantoran, mendorong pemerintah untuk segera merilis serta meresmikan aturan terkait pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah atau properti kurang dari Rp2 miliar.
Sekretaris Perusahaan Intiland Theresia Rustandi menyampaikan bahwa kebijakan tersebut akan membangkitkan kembali gairah industri properti beserta 185 industri turunannya. Untuk itu, dia berharap aturan teknis terkait kebijakan ini dapat segera diluncurkan.
“Kami harap pemerintah tidak terlalu lama mengeluarkan PMK [Peraturan Menteri Keuangan] agar semua pihak bergerak cepat tanpa lama menunggu aturan. Sekarang ini baik pelaku properti maupun konsumen menunggu detailnya,” ujar Theresia kepada Bisnis, Rabu (25/10/2023).
Selain pembelian rumah, dia menilai bahwa pasar apartemen saat ini memerlukan semangat tambahan. Harapannya, pemerintah juga dapat memberikan insentif khusus untuk apartemen, semisal, batas harga tidak di Rp2 miliar melainkan Rp5 miliar.
“Insentif khusus ini sangat penting karena kami yakin akan menggairahkan pergerakan di apartemen baik sisi suplai maupun demand. Kami yakin kebijakan insentif ini akan bisa mendorong penjualan properti secara signifikan,” pungkasnya.
Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk menjalankan program PPN DTP (ditanggung pemerintah) secara penuh atau 100%.
“Tadi Bapak Presiden memutuskan agar dilakukan program PPN DTP untuk pembelian rumah komersial dengan harga di bawah Rp2 miliar dan ini akan berlaku sampai dengan bulan Juni tahun depan PPN-nya 100% ditanggung pemerintah,” tuturnya.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan kebijakan untuk memberikan bantuan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan memberikan Bantuan Biaya Administrasi (BBA) sebesar Rp4 Juta sebagai pengurang biaya akad.
“Kira-kira cost administrasi termasuk BPHTB dan yang lain itu sekitar Rp13,3 Juta, dan Pemerintah akan berkontribusi dengan memberikan pengurangan sebesar Rp4 Juta, sampai akhir tahun 2024,” kata Airlangga, dilansir dari Bisnis
Penerapan kebijakan tersebut berangkat dari kondisi ekonomi dunia yang masih melemah serta berbagai risiko dan ketidakpastian yang masih terus membayangi perekonomian global.
Untuk itu, pemerintah mendorong berbagai upaya guna menjaga resiliensi dan daya tahan perekonomian nasional. Salah satu yang menjadi fokus pemerintah adalah sektor properti.