InfoEkonomi.ID – Menteri BUMN, Erick Thohir, mengungkapkan ada tiga permintaan dari pemerintah agar PT Freeport Indonesia (PTFI) dapat memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) setelah kontrak di 2041.
Adapun, ketiga syarat tersebut meliputi, pertama, pemerintah meminta agar Freeport Indonesia menambah jumlah direksi yang berasal dari tanah Papua yakni Claus Wamafma.
“Ini sudah puluhan tahun, sudah seyogyanya putra-putra daerah terbaik di Papua mendapat kesempatan, dan saya sudah lihat waktu turun ke lapangan, banyak putra yang berpotensi jadi direktur,” kata Erick di Kementerian BUMN, Rabu (3/5).
Permintaan kedua yaitu kesepakatan untuk meneruskan hilirisasi di Indonesia dan tidak mengirim bahan baku mineral ke luar negeri secara terus-menerus.
“Karena itu kita mendorong penyelesaian smelter yang ada di Gresik sesegera mungkin dan nanti pengembangan ke depan pun bukan tidak mungkin ada smelter tambahan di Papua,” tutur Erick Thohir.
Permintaan ketiga yakni Freeport harus menambah kepemilikan saham negara jika ingin IUPK diperpanjang kembali. Hal ini bertujuan agar penerimaan negara juga ikut meningkat.
“Kalau kontraknya sudah selesai, mau diperpanjang, ya nambah saham dong. Nambah saham buat negara supaya pemasukan negara nambah, pajak nambah, bisa juga nambah-nambah dividen,” tegas Erick Thohir.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengumumkan pemerintah akan memperpanjang izin PTFI dengan menambah saham kepemilikan. Saat ini pemerintah mengempit 51 persen saham PTFI melalui MIND ID. Sementara sisanya digenggam Freeport McMoRan (FCX).
Lebih lanjut, pertimbangan perpanjangan kontrak tersebut dilihat dari pendapatan PT Freeport Indonesia dari tahun ke tahun terus membaik. Bahkan dalam laporan Freeport kepada Pemerintah tahun 2024 potensi utang BUMN dalam mengambil alih PT Freeport itu kemungkinan besar akan lunas.
Alasan pemerintah membuka peluang ini karena setoran Freeport ke negara akan terus bertambah. Berdasarkan data PTFI, selama 2022 penerimaan negara dari PTFI yang meliputi pajak, dividen, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai USD 3,32 miliar atau sekitar Rp 49,5 triliun (kurs Rp 14.912 per dolar AS). Sementara di 2023 ini penerimaan negara dari PTFI diperkirakan USD 3,76 miliar atau sekitar Rp 56 triliun.
“Pemerintah memikirkan perpanjangan dengan penambahan saham. Pemerintah akan menambah saham sekitar 10 persen,” ujar Bahlil dalam konferensi pers Realisasi Investasi Kuartal I tahun 2023 di Gedung BKPM, Jumat (28/4), dilansir dari Kumparan.
































