Bank BNI Akan Salurkan Kredit Rp250 Miliar ke Bulog

InfoEkomoni.ID – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk akan salurkan pinjaman senilai Rp250 miliar untuk Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Bulog). Pinjaman tersebut ditujukan untuk mendukung para peternak mandiri memperoleh jagung murah.

Adapun, peternak mandiri skala usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) kerap kali kesulitan memperoleh pakan murah, sehingga biaya produksinya cenderung akan membengkak. Di sisi lain, harga jual ayam di tingkat peternak pun kerap tak sesuai ongkos produksi.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengungkapkan, Bulog nantinya akan mendapat keringanan bunga dalam pengadaan jagung, yakni sekitar 3-4 persen. Dia menuturkan, skema tersebut sudah mempunyai landasan hukumnya, yaitu Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

“Bulog juga sudah akad dengan bank Himbara, BNI sebesar Rp250 miliar. Pak Buwas [Direktur Utama Bulog Budi Waseso] punya tugas beras jagung dan kedelai. Kemudian, beliau sudah siap bekerja sama dengan peternak mandiri yang saat ini kesulitan mendapatkan harga jagung dengan baik,” ujar Arief di kawasan Pergudangan Bulog Kanwil Jakarta dan Banten, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dikutip Jumat (7/4/2023).

Dia mengatakan, dalam rangka penyelenggaraan CPP ini, BUMN pangan lainnya, seperti Holding BUMN Pangan ID Food juga bertugas menjadi penyerap (offtaker) agar harga di tingkat produsen tidak jatuh. Bapanas mengajukan dana CPP sebesar Rp3 triliun kepada pemerintah.

Nantinya, Bulog akan mendapatkan alokasi Rp1 triliun dan ID Food sebesar Rp2 triliun. Harapannya, dana ini bisa segera dieksekusi untuk memastikan stok beras dalam negeri cukup dan stok komoditas pangan lain, seperti daging, telur ayam, dan gula konsumsi serta minyak goreng terpenuhi.

“Ada peran Menkeu melakukan penjaminan kepada Himbara supaya nanti BUMN di bidang pangan ini bisa melakukan tugas dari kita semua untuk menyerap dan menjual dengan baik, ya. Ini sudah dikerjakan, Permenkeu No 153/2023 sudah terbit kemudian PMK penjaminan sudah terbit. Jadi aturan regulasinya sudah disiapkan dan ini bisa,” jelas Arief.

Sebelumnya, Bapanas telah menerbitkan paket Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) terkait penyelenggaran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dan stabilisasi pasokan dan harga untuk komoditas beras, jagung, serta kedelai.

Peraturan tersebut dituangkan dalam empat Perbadan, yakni Perbadan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), Perbadan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Jagung Pemerintah (CJP), Perbadan Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Kedelai Pemerintah (CKP), dan Perbadan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai, di Tingkat Konsumen, dilansir dari Bisnis.com.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img