Beli Motor dan Mobil Listrik Disubsidi?

InfoEkonomi.ID –  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, subsidi kendaraan listrik berlaku mulai Maret 2023. Subsidi ini diberikan untuk konversi dari motor BBM ke listrik, pembelian motor listrik, dan pembelian mobil listrik. Arifin mengkonfirmasi, subsidi yang diberikan untuk motor listrik Rp 7 juta.

“Ya kalau sepeda motor kira-kira besarannya magnitude-nya itu,” paparnya usai rapat membahas subsidi kendaraan listrik di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Senin (20/2/23).

- Advertisement -

Dia mengatakan, subsidi untuk mobil listrik bukan berbentuk uang, melainkan berupa pajak 1% seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya.

“Ya denger-denger begitu,” ungkap Arifin Tasrif.

- Advertisement -

Luhut sebelumnya menyebut pemerintah akan memberikan pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mobil listrik dari 11% menjadi 1%. Sementara untuk motor listrik subsidinya Rp 7 juta.

“Tadi Rp 7 juta untuk sepeda motor. Nanti yang mobil itu insentifnya dari 11% kita bikin 1%. Pajaknya (1%). Itu subsidi kan, sama aja subsidi,” paparnya kepada wartawan usai jadi pembicara Mandiri Investment Forum di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/23) dikutip dari laman Detik.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img