OJK Lakukan Penguatan Pengawasan dan Perizinan yang Terintegrasi

InfoEkonomi.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan fungsi intermediasi perbankan masih solid. Ini tercermin dari pertumbuhan kredit dan DPK masing-masing sebesar 11,16% dan 8,78% secara tahunan.

Namun, pada saat yang sama, tahun ini masih penuh dengan ketidakpastian global. Maka dari itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae akan mengambil langkah-langkah kebijakan yang kolaboratif, tepat, dan terukur dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan ke depan.

“Ada beberapa hal yang menjadi fokus OJK, seperti penguatan organisasi dan SDM serta proses pengawasan yang didukung oleh supervisory technology, dan early warning system,” kata Dian Ediana Rae, Selasa (17/1/23).

Selain itu, Dian juga menyebutkan OJK akan melakukan penguatan pengawasan dan perizinan yang terintegrasi. Soal pemenuhan modal inti bank, meski sebagian besar sudah selesai, menurut Dian masih akan terus dikonsolidasikan. “Penguatan dan konsolidasi bank bagi BUK, BUS, dan BPR/BPRS,” papar Dian Ediana Rae dikutip dari laman Cnbcindonesia.

Konsolidasi BPD dilakukan melalui pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) Terintegrasi yaitu dengan Bank berskala besar sebagai Bank Induk yang dapat memenuhi kebutuhan likuiditas dan permodalan serta tercipta sinergi dalam perluasan produk dan layanan perbankan, penguatan tata kelola dan infrastruktur (teknologi dan SDM), peningkatan customer base.

Sedangkan akselerasi konsolidasi BPR/BPRS dilakukan melalui skema penggabungan usaha, pembentukan holding terhadap BPR/BPRS dengan kepemilikan yang sama, pembentukan Anchor Bank bagi BPR/BPRS milik Pemda, dorongan kepada pemilik untuk melakukan self-liquidation dalam hal tidak mampu mengembangkan BPR/BPRS dan implementasi exit policy.

Setelah dua tahun Covid-19, OJK juga memiliki kebijakan normalisasi pasca-berakhirnya stimulus Covid-19 tersebut. OJK juga sebut Dian akan melakukan penguatan tata kelola dan efisiensi bank termasuk dalam pengembangan kualitas SDM.

Selain itu, Dian juga menyebutkan OJK akan melakukan penguatan pengawasan dan perizinan yang terintegrasi. Soal pemenuhan modal inti bank, meski sebagian besar sudah selesai, menurut Dian masih akan terus dikonsolidasikan. “Penguatan dan konsolidasi bank bagi BUK, BUS, dan BPR/BPRS,” katanya.

Konsolidasi BPD dilakukan melalui pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) Terintegrasi yaitu dengan Bank berskala besar sebagai Bank Induk yang dapat memenuhi kebutuhan likuiditas dan permodalan serta tercipta sinergi dalam perluasan produk dan layanan perbankan, penguatan tata kelola dan infrastruktur (teknologi dan SDM), peningkatan customer base.

Sedangkan akselerasi konsolidasi BPR/BPRS dilakukan melalui skema penggabungan usaha, pembentukan holding terhadap BPR/BPRS dengan kepemilikan yang sama, pembentukan Anchor Bank bagi BPR/BPRS milik Pemda, dorongan kepada pemilik untuk melakukan self-liquidation dalam hal tidak mampu mengembangkan BPR/BPRS dan implementasi exit policy.

Setelah dua tahun Covid-19, OJK juga memiliki kebijakan normalisasi pasca-berakhirnya stimulus Covid-19 tersebut. OJK juga sebut Dian akan melakukan penguatan tata kelola dan efisiensi bank termasuk dalam pengembangan kualitas SDM.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img