Sebagai bentuk komitmen Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk memberikan ketenangan kepada nasabah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Musyarakah Ummat Indonesia (BPRS Mustindo), tepat 5 hari kerja pasca bank tersebut dicabut izin usahanya pada 25 September 2026, LPS segera menetapkan pembayaran tahap pertama simpanan layak bayar nasabah BPRS Mustindo.
Pada pembayaran tahap pertama ini, LPS menyelesaikan verifikasi dari simpanan milik 856 nasabah dan 1.028 rekening dari total 10.331 nasabah dan 12.422 rekening simpanan BPRS Mustindo. Simpanan yang akan dibayarkan pada tahap pertama mencapai Rp20,5 miliar. Simpanan ini dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dijamin oleh LPS, yang dikenal dengan sebutan 3T, yaitu pertama Tercatat dalam pembukuan bank; kedua, Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS; dan ketiga, Tidak diindikasikan melakukan fraud atau terbukti melakukan fraud atau tindak pidana perbankan.
“Percepatan pembayaran klaim simpanan ini bukan hanya sekedar kata-kata, ini merupakan bentuk komitmen LPS untuk memberikan rasa tenang kepada masyarakat, yang pada akhirnya dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan” ujar Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS, Damaiyanti Sakti di Jakarta pada hari ini, Kamis (1/10/2026).
Bagi nasabah BPRS Mustindo yang belum masuk dalam pembayaran klaim penjaminan tahap pertama, diharapkan dapat menunggu pembayaran tahap berikutnya. Saat ini, tim LPS masih melanjutkan proses verifikasi data. Sesuai Undang-Undang, LPS akan menyelesaikan proses rekonsiliasi dan verifikasi seluruh simpanan maksimal 90 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya.
Untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Mustindo, LPS telah menunjuk bank pembayar, yaitu bank BSI KCP Tangerang Ciledug I yang beralamat JL HOS Cokroaminoto, Ruko CBD Ciledug, Blok A2 no 1, Karang Tengah, Kota Tangerang.
Daftar nasabah yang telah ditetapkan dalam pembayaran tahap pertama, dapat dilihat dalam pengumuman yang dicantumkan di kantor BPRS Mustindo atau melalui website LPS dengan cara masuk laman www.lps.go.id, pilih menu “Aplikasi LPS” di bagian bawah halaman website, kemudian pilih menu Simpanan → Status Simpanan, kemudian pilih Bank BPR Kamadana, kemudian masukan nomor rekening, lalu klik cari dan lihat status penjaminan simpanan. Catat No. CIF untuk dibawa ke bank pembayar guna mempercepat proses pencairannya.
Dalam proses pembayaran di bank pembayar, nasabah diwajibkan menunjukkan dan/atau menyerahkan kepada bank pembayar, berupa:
-asli dan copy bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor) nasabah;
-asli dan copy bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan/bilyet deposito);
-asli dan copy anggaran dasar serta susunan pengurus, bagi nasabah berbentuk organisasi/perusahaan;
-dokumen/data lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar sebagai dokumen/data pendukung pembayaran antara lain:
informasi tertulis dari pengurus organisasi/perusahaan perihal nomor rekening tujuan transfer bagi nasabah organisasi/perusahaan,
-asli dan copy surat kuasa, asli dan copy bukti identitas diri penerima kuasa (apabila dikuasakan),
-surat keterangan domisili (apabila pindah alamat),
-mengisi dan menyerahkan formulir pernyataan nasabah sesuai peruntukannya,
-menyerahkan surat keterangan/pernyataan dari pihak lain sebagai bukti pendukung dalam rangka pembayaran.
Saat ini, LPS juga telah membentuk Tim Likuidasi yang berkantor di BPRS Mustindo. Bagi nasabah peminjam dana dapat menyelesaikan atau melunasi kewajiban/kreditnya melalui Tim Likudasi yang dibentuk oleh LPS.
Tingkatkan exposure dan reputasi brand/perusahaan lewat publikasi media nasional
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































