InfoEkonomi.ID – Dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI yang digelar pada hari Senin, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas A. M. Djiwandono mengungkapkan lima strategi utama untuk mencapai target pendapatan negara sebesar Rp3.005,1 triliun pada tahun 2025. Target tersebut setara dengan 12,32% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Thomas menjelaskan bahwa strategi ini terdiri dari lima kegiatan utama: pelayanan, komunikasi, dan edukasi; pengawasan dan penegakan hukum; ekstensifikasi penerimaan negara; penanganan keberatan/banding/gugatan; dan perumusan kebijakan administratif. Langkah-langkah ini bertujuan untuk mendukung peningkatan target pendapatan negara dari tahun ke tahun.
“Untuk mencapai target pendapatan yang semakin meningkat ini, Kementerian Keuangan perlu melakukan upaya ekstra dengan dukungan sumber daya yang memadai,” ujar Thomas.
Baca juga : Pembangunan Smelter Nikel cs Era Jokowi Tambah Pendapatan Negara Rp158 Triliun
Optimalisasi pendapatan negara akan dilakukan dengan tetap menjaga iklim investasi yang kondusif. Di sektor pajak, pemerintah akan memperkuat implementasi sistem coretax, melaksanakan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan mengintegrasikan sistem perpajakan dengan digital serta standar global.
Selain itu, insentif fiskal akan diberikan untuk akselerasi investasi, dan dilakukan optimalisasi melalui joint audit, joint analysis, joint investigation, joint collection, serta joint intelligence. Penataan organisasi dan wajib pajak di kantor pelayanan pajak juga menjadi fokus utama.
Untuk pendapatan kepabeanan dan cukai, strategi optimalisasi meliputi penguatan CEIS, pengembangan klasifikasi barang yang adaptif untuk industri dan perdagangan, penguatan pengawasan, serta peningkatan layanan ekspor.
Baca juga : RI Bidik Pendapatan Per Kapita USD29 Ribu untuk Capai Indonesia Emas 2045
Sementara di sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), reformasi pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan barang milik negara (BMN), pengembangan automatic blocking system dan SIMBARA, serta penyempurnaan peraturan turunan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang PNBP menjadi prioritas.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan penerimaan negara dan mencapai target yang ditetapkan dalam RAPBN 2025.

































