Operasi Gabungan di 4 Kecamatan Malang: Bea Cukai Selamatkan Kerugian Negara Jutaan Rupiah

Bea Cukai Malang bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Malang menggelar operasi gabungan rokok ilegal, pada Selasa (27/10). Operasi menyasar sejumlah toko di empat kecamatan, yaitu Kepanjen, Pagelaran, Pagak, dan Bantur, untuk memeriksa kepatuhan penjualan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT/rokok).

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 622 bungkus atau 12.364 batang rokok berbagai jenis dan merek yang tidak dilekati pita cukai. Temuan tersebut tersebar di empat lokasi,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores.

Dari lokasi pertama di Jalan H.M. Sun’an, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Kepanjen, petugas mengamankan 257 bungkus atau 5.092 batang jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Dari lokasi kedua di Jalan Kyai Mojo, Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, petugas mengamankan 269 bungkus atau 5.532 batang jenis SKM dan SPM. Dari lokasi ketiga, di Dusun Krajan, Desa Pagak, Kecamatan Pagak, petugas mengamankan 78 bungkus atau 1.560 batang jenis SPM. Terakhir , di lokasi keempat Dusun Gampingan, Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur petugas mengamankan 18 bungkus atau 360 batang jenis SPM.

Petugas kemudian membawa seluruh barang hasil pemeriksaan ke Bea Cukai Malang untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari hasil operasi tersebut, nilai barang diperkirakan mencapaiRp18.462.940, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp9.284.984 yang berhasil dicegah.

Seluruh barang hasil pemeriksaan kemudian dibawa ke Bea Cukai Malang untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Johan mengatakan operasi gabungan ini menjadi wujud sinergi Bea Cukai Malang dan Pemerintah Kabupaten Malang dalam menekan peredaran rokok ilegal. Pengawasan secara berkelanjutan diharapkan dapat mendorong kepatuhan pelaku usaha, menjaga penerimaan negara dari sektor cukai, serta mendukung optimalisasi pemanfaatan DBHCHT untuk kepentingan masyarakat sesuai ketentuan.

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sendiri merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada daerah yang bersumber dari penerimaan cukai hasil
tembakau. “Untuk menjaga penerimaan negara sekaligus mendukung pemanfaatan DBHCHT sesuai peruntukannya, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal terus kami galakkan melalui sinergi dengan pemerintah daerah,” tutup Johan.

rokok ilegal,

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img