Waspada Modus Penipuan ‘Salah Transfer’ Berujung Tagihan Pinjol Ilegal, Ini Cara Menghindarinya!

Halo Sahabat bjb..

Kalau tiba-tiba kamu terima transferan dana tak dikenal, lalu tak lama kemudian ada orang yang menghubungi dan memohon agar uang tersebut dikembalikan karena “salah transfer”?

Hati-hati Ini adalah modus penipuan! Jika Kamu menuruti permintaan tersebut, Kamu bisa tiba-tiba ditagih utang oleh pinjaman online (pinjol) ilegal!

Bagaimana Modus Ini Bekerja?

  1. Pencurian Data: Pelaku berhasil mencuri data pribadi kamu (KTP, nomor HP, nomor rekening) dari kebocoran data masyarakat yang saat ini sudah terjadi atau modus penipuan lain (seperti klik link APK palsu).

  2. Pengajuan Pinjol: Pelaku menggunakan data kamu untuk mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol ilegal. Karena menggunakan rekening Kamu, dana otomatis cair ke rekening Kamu.

  3. Skenario “Salah Transfer”: Pelaku menghubungimu (biasanya dengan nada panik atau memelas) mengklaim bahwa mereka salah transfer dan memintamu mengirimkan uang tersebut ke rekening lain milik pelaku.

  4. Korban Terjebak: Jika kamu mentransfer uang itu ke pelaku, pelaku akan kabur membawa uang, sementara kamu yang akan dikejar oleh debt collector pinjol karena data Kamu yang tercatat sebagai peminjam.

Tips Aman: Apa yang Harus Dilakukan Jika Mengalami Ini?

  1. Apapun alasannya (memelas, marah, atau mengancam), jangan pernah mentransfer balik uang tersebut, apalagi jika rekening tujuan yang diminta pelaku berbeda dengan rekening pengirim.

  2. Segera periksa mutasi rekeningmu via Aplikasi DIGI bank bjb, Mesin ATM bank bjb atau melalui kantor bank bjb terdekat. Jika pengirimnya atas nama PT/Perusahaan (terutama yang berkaitan dengan P2P Lending/Pinjol) atau virtual account aneh, patut dicurigai itu adalah pencairan pinjol.

  3. Hubungi bjb Call 14049 atau datang ke kantor cabang terdekat. Laporkan bahwa ada dana masuk yang tidak dikenal.

  4. Jika tiba-tiba ada debt collector pinjol yang menghubungi dan menagih utang, jangan panik. Abaikan dan blokir nomornya. Laporkan nomor tersebut ke Satgas PASTI OJK melalui kontak 157 atau WhatsApp 081157157157, email ke satgaspasti@ojk.co.id. Sampaikan modusnya dari awal, bahwa ini modus salah transfer, pelaku meminta dananya di kembalikan dan tiba-tiba ada tagihan pinjol.

Tindakan Pencegahan (Preventif)

  1. Jaga Kerahasiaan Data: Jangan pernah membagikan foto KTP, selfie KTP, atau data pribadi lainnya di media sosial maupun kepada pihak yang tidak kredibel.

  2. Waspada Link/File Sembarangan: Jangan pernah mengklik link atau mengunduh file APK dari nomor tidak dikenal (modus undangan pernikahan, resi kurir, surat tilang) yang bisa mencuri data di HP Kamu.

  3. Abaikan Nomor Tak Dikenal: Jangan mudah merespon pesan atau telepon dari orang tidak dikenal yang tiba-tiba membicarakan masalah uang atau transaksi.

Tetap selalu waspada ya sahabat, semoga tips aman “Waspada Modus Salah Transfer Berujung Jeratan Utang Pinjol” ini bermanfaat ya. Ketahui modus-modus penipuan lainnya di https://www.bankbjb.co.id/page/tips-aman.

Tingkatkan exposure dan reputasi brand/perusahaan lewat publikasi media nasional 

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img