Harga emas Antam kembali mengalami kenaikan signifikan pada perdagangan Rabu (21/1). Berdasarkan data yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan naik Rp35.000 per gram dari sebelumnya Rp2.737.000 menjadi Rp2.772.000 per gram.
Tidak hanya harga jual, harga buyback atau harga jual kembali ke PT Antam Tbk juga terpantau mengalami kenaikan, yakni berada di level Rp2.612.000 per gram.
Kenaikan harga emas ini tetap mengikuti ketentuan pajak yang berlaku. Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, seluruh transaksi penjualan emas batangan—mulai dari pecahan 1 gram hingga 1.000 gram—akan dikenakan potongan pajak. Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, berlaku PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP, dan 3 persen bagi nasabah tanpa NPWP. Pajak tersebut otomatis dipotong dari total nilai transaksi buyback.
Sementara itu, harga emas Antam per pecahan juga tercatat mengalami penyesuaian. Berikut daftar harga terbaru yang dirilis Logam Mulia pada Rabu:
-
0,5 gram: Rp1.436.000
-
1 gram: Rp2.772.000
-
2 gram: Rp5.484.000
-
3 gram: Rp8.201.000
- Advertisement - -
5 gram: Rp13.635.000
-
10 gram: Rp27.215.000
-
25 gram: Rp67.912.000
-
50 gram: Rp135.745.000
-
100 gram: Rp271.412.000
-
250 gram: Rp678.265.000
-
500 gram: Rp1.356.320.000
-
1.000 gram: Rp2.712.600.000
Untuk pembelian emas batangan, pemerintah juga menerapkan ketentuan pajak sesuai PMK yang sama. PPh 22 pembelian dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP, dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Kenaikan harga emas ini menambah dinamika pergerakan logam mulia yang dalam beberapa pekan terakhir terus menunjukkan tren positif, seiring kondisi ekonomi global dan minat masyarakat terhadap instrumen investasi yang lebih stabil.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News





























