Harga emas Antam hari ini, Rabu (16 September 2026), kembali mengalami kenaikan tipis setelah sempat turun dalam dua hari terakhir. Harga emas batangan Antam 24 karat naik Rp1.000 per gram menjadi Rp2.593.000 per gram.
Mengacu pada informasi harga emas Antam, kenaikan juga terjadi pada harga buyback. Harga buyback emas Antam hari ini berada di level Rp2.438.000 per gram, atau naik Rp1.000 dibandingkan harga sebelumnya.
Harga buyback merupakan harga yang digunakan Antam ketika membeli kembali emas batangan dari konsumen. Dengan demikian, pemilik emas yang ingin menjual kembali emas Antam dapat menjadikan harga buyback tersebut sebagai acuan.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Selain harga emas ukuran 1 gram, Antam menyediakan emas batangan dalam berbagai ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Berikut daftar harga emas Antam pada Rabu, 16 September 2026:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.346.500
- Harga emas 1 gram: Rp2.593.000
- Harga emas 2 gram: Rp5.126.000
- Harga emas 3 gram: Rp7.664.000
- Harga emas 5 gram: Rp12.740.000
- Harga emas 10 gram: Rp25.425.000
- Harga emas 25 gram: Rp63.437.000
- Harga emas 50 gram: Rp126.795.000
- Harga emas 100 gram: Rp253.512.000
- Harga emas 250 gram: Rp633.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.266.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.533.600.000
Dengan harga tersebut, emas batangan Antam ukuran 0,5 gram menjadi ukuran terkecil yang tersedia dalam daftar, sedangkan ukuran 1.000 gram atau 1 kilogram menjadi ukuran terbesar.
Pergerakan Harga Emas Antam
Dalam periode satu pekan terakhir, harga emas Antam bergerak pada kisaran Rp2.593.000 hingga Rp2.610.000 per gram. Sementara itu, jika melihat pergerakan dalam satu bulan terakhir, harga emas Antam berada pada rentang Rp2.593.000 hingga Rp2.677.000 per gram.
Pergerakan harga tersebut menunjukkan bahwa harga emas Antam mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Karena itu, masyarakat yang hendak membeli maupun menjual emas perlu memperhatikan harga terbaru pada hari transaksi.
Ketentuan Pajak Pembelian Emas
Pembelian emas batangan juga dikenakan ketentuan pajak sesuai aturan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,9 persen.
Tarif tersebut dapat menjadi 0,45 persen apabila pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam transaksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, selain memperhatikan harga emas per gram, calon pembeli juga perlu memperhitungkan komponen pajak dalam menentukan total biaya pembelian.
Harga emas Antam pada Rabu (16 September 2026) tercatat naik tipis Rp1.000 menjadi Rp2.593.000 per gram, sementara harga buyback berada di level Rp2.438.000 per gram. Harga tersebut dapat menjadi acuan bagi masyarakat yang sedang memantau perkembangan harga emas Antam hari ini.
Tingkatkan exposure dan reputasi brand/perusahaan lewat publikasi media nasional
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































