PT Perta Life Insurance (PertaLife) menargetkan pendapatan premi bruto melampaui Rp1 triliun pada tahun 2025. Produk Severance Program menjadi andalan utama perusahaan untuk mendorong pertumbuhan bisnis asuransi jiwa dan pengelolaan dana pesangon di tengah tantangan pasar tenaga kerja.
Direktur Utama PertaLife, Hanindio W. Hadi, menyampaikan bahwa pihaknya memasang target premi bruto tahun ini mencapai “Rp1 triliun koma sekian”, mendekati angka Rp1,1 triliun.
“Target premi tahun ini kami Rp1 triliun koma sekian lah untuk gross premium (premi bruto), gak sampai Rp1,1 triliun lah,” ujar Direktur Utama PertaLife Hanindio W. Hadi di Jakarta, Rabu (3/7).
Meski saat ini realisasi pendapatan premi baru mencapai sekitar 30 persen dari target Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), Hanindio tetap optimistis. Ia menjelaskan bahwa tren kinerja PertaLife cenderung meningkat signifikan di semester kedua menjelang akhir tahun.
PertaLife menjadikan Severance Program sebagai produk unggulan untuk mendukung strategi pertumbuhan premi. Produk ini dirancang untuk membantu perusahaan atau pelaku usaha mengelola kewajiban pembayaran pesangon karyawan secara lebih terencana, terutama saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Di tengah dinamika ketenagakerjaan nasional, Hanindio menilai Severance Program tetap relevan karena setiap perusahaan wajib memberikan kompensasi kepada karyawan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dana pensiun. Manfaat produk tersebut juga mencakup manfaat asuransi saat tertanggung meninggal dunia.
Walaupun kondisi ketenagakerjaan di Indonesia tengah menghadapi banyak tantangan, Hanindio optimistis produk Severance Program dapat terus diterima oleh pasar.
Hal tersebut karena setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar pesangon dan kompensasi kepada karyawan yang terdampak PHK dengan nominal sesuai undang-undang ketenagakerjaan maupun peraturan perusahaan yang berlaku.
Ia mencontohkan Pertamina Group, yang mana PertaLife juga termasuk di dalamnya, memiliki aturan untuk menahan (reserving) sebagian anggaran secara bertahap untuk pembayaran pesangon, dana pensiun dan kewajiban lain perusahaan terhadap karyawan.
“Nah, dana-dana itulah yang kami sasar untuk bisa kami kelola supaya perusahaan sendiri pada saat membayarkan pesangon dan kompensasi itu tidak berat kalau misalnya harus dilakukan secara seketika,” ujar Hanindio.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































