PT Mandala Multifinance Tbk (MFIN) secara resmi mengumumkan rencana penggabungan usaha (merger) dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF), setelah mendapat persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar baru-baru ini. Dalam aksi korporasi ini, Adira Finance akan menjadi entitas penerima penggabungan, sementara Mandala Multifinance akan melebur ke dalamnya.
Sebagai bagian dari proses merger tersebut, MFIN membuka kesempatan bagi pemegang saham yang tidak menyetujui penggabungan untuk menjual kembali saham mereka kepada perusahaan. Langkah ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 29 Tahun 2023, pemegang saham yang tidak menyetujui aksi korporasi ini berhak meminta perusahaan untuk membeli kembali sahamnya dengan harga wajar.
Manajemen Mandala Multifinance menegaskan bahwa proses buyback saham ini tidak akan mengganggu kelangsungan penggabungan usaha, serta tidak akan mengurangi nilai kekayaan bersih perusahaan di bawah batas minimum modal dan cadangan wajib yang ditetapkan. MFIN menyebutkan bahwa nilai maksimal saham yang dapat dibeli kembali adalah 10% dari total modal ditempatkan, atau sekitar Rp2,5 miliar. Saat ini, total saham publik dengan nilai nominal tercatat sebesar Rp1,85 miliar, yang berarti masih dalam batas aman untuk dilakukan pembelian kembali.
Bagi pemegang saham yang ingin memanfaatkan hak buyback, perusahaan menetapkan tiga syarat penting. Pertama, investor harus tercatat dalam Daftar Pemegang Saham per 4 Juni 2025 pukul 16.00 WIB. Kedua, pemegang saham harus memberikan suara tidak setuju dalam RUPSLB terkait agenda merger. Ketiga, formulir pernyataan penjualan saham wajib diserahkan paling lambat pada 15 Juli 2025 pukul 16.00 WIB.
Formulir pengajuan buyback tersebut harus dikirimkan kepada PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk. Bagi pemegang saham berbentuk warkat (fisik), diwajibkan untuk membuka rekening efek dan mengkonversi saham menjadi format scripless. Biaya konversi sepenuhnya ditanggung oleh pemegang saham yang bersangkutan.
Harga buyback ditetapkan sebesar Rp3.426 per lembar. Angka ini merupakan rata-rata harga penutupan saham MFIN selama 90 hari kalender sebelum persetujuan Dewan Komisaris pada 28 April 2025. Periode pengajuan pembelian kembali saham berlangsung dari 3 Juli sampai 15 Juli 2025. Saham harus diblokir melalui sistem C-BEST dengan memilih opsi CASH agar berstatus “Blocked for CA”.
Pembayaran kepada pemegang saham akan dilakukan paling lambat 26 September 2025. Sementara penggabungan secara hukum antara MFIN dan ADMF diperkirakan efektif pada 1 Oktober 2025.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































