PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menyatakan kesiapannya dalam mengimplementasikan aturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait skema co-payment dalam asuransi kesehatan. Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban pembagian risiko antara perusahaan asuransi dan peserta.
Chief Customer and Marketing Officer Prudential Indonesia, Karin Zulkarnaen, mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik kebijakan tersebut karena fitur co-payment bukanlah hal baru dalam industri asuransi kesehatan.
“Iya kami menyambut baik juga untuk co-payment ini, karena ini bukan hal yang baru sebetulnya. Banyak produk-produk di asuransi kesehatan sudah memiliki fitur seperti itu,” kata Karin usai paparan publik Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia seperti dilansir dari Kontan.co.id, Rabu (4/6).
Dalam aturan baru OJK tersebut, peserta asuransi diwajibkan menanggung setidaknya 10% dari total nilai klaim. Batas maksimal co-payment ditetapkan sebesar Rp300.000 untuk klaim rawat jalan dan Rp3 juta untuk klaim rawat inap. Ketentuan ini akan mulai berlaku penuh pada Desember 2026.
Karin menuturkan, saat ini Prudential tengah mempelajari ketentuan tersebut dan melakukan diskusi internal untuk menyesuaikan produk asuransi kesehatan yang ada. Ia menambahkan, perusahaan belum memulai sosialisasi kepada nasabah karena SEOJK baru beberapa hari lalu.
“Kami juga akan diskusi di internal dulu. Tapi nanti berikutnya pasti akan ada beberapa adaptasi yang harus kami lakukan ya,” tuturnya.
SEOJK Nomor 7 Tahun 2025 sendiri diterbitkan dengan tujuan mengurangi risiko moral hazard dan praktik penggunaan layanan kesehatan secara berlebihan atau overutilization oleh peserta asuransi. Dengan adanya skema co-payment, peserta diharapkan menjadi lebih bijak dalam memanfaatkan layanan kesehatan yang dijamin asuransi.
Selain itu, kebijakan ini diyakini dapat membantu menjaga premi asuransi tetap terjangkau. Ketentuan co-payment ini berlaku baik untuk produk asuransi kesehatan individu maupun kumpulan, dan perusahaan asuransi tidak diperbolehkan lagi menawarkan produk tanpa skema co-payment. Namun demikian, perusahaan masih memiliki keleluasaan untuk menawarkan beberapa opsi besaran co-payment.
OJK juga memperbolehkan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dapat membuat opsi beberapa pilihan co-payment.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































