Saat sekarang ini berbagai macam produk pembiayaan syariah semakin berkembang, mulai dari akad, objek sampai tujuan penggunaannya. Melihat dari pasar yang semakin luas, BAF berinovasi menciptakan produk yang sesuai dengan prinsip syariah yang dapat memberikan manfaat sebagai solusi keuangan masyarakat.
BAF Dana Syariah yaitu pembiayaan yang memanfaatkan BPKB kendaraan motor maupun mobil untuk dana tunai yang dibutuhkan oleh masyarakat yang bisa digunakan untuk berbagai macam kebutuhan, seperti renovasi rumah, biaya pendidikan, biaya pernikahan, biaya pengobatan dan sebagainya.
Untuk mendapatkan dana tunai dengan kebutuhan di atas, kamu cukup menghubungi BAF Care 1500 750 atau mendatangi Kantor BAF terdekat. Nantinya, petugas BAF akan membantu serta melayani dengan proses cepat dan mudah. Selain harga beli dan sewa yang kompetitif, produk syariah ini bersifat universal yang artinya tidak memandang suku, ras, golongan atau agama tertentu.
BAF Dana Syariah menggunakan akad syariah yaitu Al-Ba’i Wa’ Al-Isti’jar atau yang disebut dengan perjanjian jual beli berlanjut sewa dan diakhiri dengan hibah.
Dalam prosesnya, konsumen menjual unit ke BAF, kemudian BAF menyewakan unit tersebut kepada konsumen dengan tenor yang sesuai perjanjian. Selama masa sewa konsumen berkewajiban membayar biaya sewa dan setelah masa sewa berakhir unit akan dihibahkan kembali kepada konsumen. Jumlah keuntungan yang diambil oleh perusahaan adalah Ujrah atau biaya jasa sewa.
BAF Dana Syariah telah mendapatkan izin serta pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tidak hanya itu, BAF Dana Syariah pun mendapatkan pengawasan langsung dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) sehingga masyarakat tidak perlu risau atau ragu mengenai izin resmi serta perihal kesesuaian syariah atas produk ini.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






























