Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terus melanjutkan tren kenaikannya selama empat hari berturut-turut. Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, pada Jumat ini, harga emas Antam kembali melonjak sebesar Rp23.000 menjadi Rp1.951.000 per gram, naik dari posisi sebelumnya di Rp1.928.000 per gram.
Kenaikan ini juga turut mendorong harga buyback (jual kembali) emas batangan ke level Rp1.795.000 per gram, memberikan peluang bagi investor yang ingin merealisasikan keuntungan dari kepemilikan emas mereka.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini
Berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan per gram yang tercatat pada Jumat:
-
0,5 gram: Rp1.025.500
-
1 gram: Rp1.951.000
-
2 gram: Rp3.842.000
-
3 gram: Rp5.738.000
-
5 gram: Rp9.530.000
-
10 gram: Rp19.005.000
-
25 gram: Rp47.387.000
-
50 gram: Rp94.695.000
-
100 gram: Rp189.312.000
-
250 gram: Rp473.015.000
-
500 gram: Rp945.820.000
-
1.000 gram: Rp1.891.600.000
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, baik transaksi jual maupun beli emas batangan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Untuk transaksi jual kembali (buyback) dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan:
-
1,5% untuk pemegang NPWP
-
3% untuk non-NPWP
PPh 22 ini langsung dipotong dari nilai total buyback.
Sementara untuk pembelian emas, tarif PPh 22 yang dikenakan adalah:
-
0,45% untuk pemegang NPWP
-
0,9% untuk non-NPWP
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi perpajakan.
Kesimpulan
Kenaikan harga emas Antam yang konsisten selama beberapa hari terakhir menunjukkan sentimen positif pasar terhadap logam mulia ini. Bagi para investor, memahami harga terkini dan ketentuan perpajakan sangat penting dalam mengambil keputusan transaksi emas.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News































