Asuransi merupakan salah satu instrumen penting dalam perencanaan keuangan yang dapat memberikan perlindungan terhadap risiko yang tidak terduga. Di Indonesia, masyarakat kini dapat memilih antara dua jenis asuransi, yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah. Meskipun memiliki fungsi yang serupa, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam hal prinsip, pengelolaan dana, dan sistem operasional.
Berikut penjelasan mengenai perbedaan asuransi syariah dan konvensional agar masyarakat dapat memilih sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai yang dianut.
1. Prinsip Dasar yang Mendasari
-
Asuransi Konvensional berlandaskan pada prinsip jual beli risiko (risk transfer). Peserta membayar premi kepada perusahaan asuransi untuk mengalihkan risiko kerugian kepada perusahaan.
-
Asuransi Syariah didasarkan pada prinsip takaful atau tolong-menolong. Dana yang dibayarkan oleh peserta bersifat hibah (donasi) yang digunakan untuk membantu peserta lain yang mengalami musibah.
- Advertisement -
2. Kepemilikan Dana
-
Dalam asuransi konvensional, premi yang dibayarkan menjadi milik perusahaan. Perusahaan berhak mengelola dan mengambil keuntungan dari premi tersebut.
-
Pada asuransi syariah, dana milik peserta, dan perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola (mudharib) yang mengatur dana tersebut sesuai akad yang disepakati.
3. Pembagian Keuntungan
-
Di asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan, kecuali dalam polis tertentu yang memungkinkan adanya pembagian bonus.
-
Di asuransi syariah, keuntungan dari pengelolaan dana bisa dibagi antara peserta dan perusahaan sesuai prinsip bagi hasil (mudharabah) atau upah jasa (wakalah bil ujrah).
- Advertisement -
4. Pengawasan dan Kepatuhan
-
Asuransi konvensional diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
-
Asuransi syariah juga diawasi oleh OJK, namun secara khusus juga harus mematuhi prinsip-prinsip syariah yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
5. Investasi Dana
-
Dana asuransi konvensional dapat diinvestasikan ke berbagai instrumen keuangan, termasuk yang mengandung unsur riba, seperti obligasi berbunga.
-
Dana dalam asuransi syariah hanya boleh diinvestasikan ke instrumen yang halal dan sesuai syariah, seperti sukuk dan saham syariah.
6. Klaim dan Surplus Underwriting
-
Dalam asuransi konvensional, klaim dibayarkan sesuai kontrak dan kelebihan dana menjadi keuntungan perusahaan.
-
Dalam asuransi syariah, jika terdapat surplus dana dari kontribusi peserta yang tidak diklaim, maka surplus tersebut dapat dikembalikan ke peserta atau disimpan sebagai cadangan, tergantung akad yang digunakan.
Kesimpulan
Memahami perbedaan antara asuransi syariah dan konvensional sangat penting agar masyarakat dapat memilih jenis perlindungan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai yang dianut. Bagi yang mengutamakan prinsip-prinsip Islam, asuransi syariah bisa menjadi pilihan utama. Sementara itu, bagi yang fokus pada fleksibilitas produk dan pilihan investasi yang lebih luas, asuransi konvensional juga tetap relevan.
Dengan literasi keuangan yang semakin meningkat, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam memilih produk asuransi sebagai bagian dari strategi perlindungan jangka panjang.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News