Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akhirnya menunjukkan penguatan setelah mengalami penurunan selama empat hari berturut-turut. Berdasarkan informasi resmi dari laman Logam Mulia, Rabu (9/4), harga emas Antam melonjak signifikan sebesar Rp23.000 per gram.
Kini, harga jual emas batangan berada di level Rp1.777.000 per gram, naik dari sebelumnya Rp1.754.000 per gram pada hari sebelumnya. Kenaikan ini menjadi kabar baik bagi investor emas setelah tren penurunan sejak Sabtu (5/4).
Tak hanya harga jual, harga buyback atau harga pembelian kembali emas oleh Antam juga mengalami kenaikan. Harga buyback hari ini tercatat sebesar Rp1.627.000 per gram.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam
Sebagai informasi, seluruh transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk transaksi buyback emas dengan nominal di atas Rp10 juta, pembeli dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:
-
1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
-
3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP
Pajak ini langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.
Begitu pula dengan transaksi pembelian emas batangan, yang dikenai PPh 22 sebesar:
-
0,45 persen untuk pemilik NPWP
-
0,9 persen untuk non-NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.
Daftar Harga Emas Batangan Antam Hari Ini, Rabu 9 April 2025
Berikut ini daftar lengkap harga emas batangan Antam berdasarkan ukuran berat yang tercantum di laman Logam Mulia:
-
0,5 gram: Rp938.500
-
1 gram: Rp1.777.000
-
2 gram: Rp3.494.000
-
3 gram: Rp5.216.000
-
5 gram: Rp8.660.000
-
10 gram: Rp17.265.000
-
25 gram: Rp43.037.000
-
50 gram: Rp85.995.000
-
100 gram: Rp171.912.000
-
250 gram: Rp429.515.000
-
500 gram: Rp858.820.000
-
1.000 gram (1 kg): Rp1.717.600.000
Kesimpulan
Kenaikan harga emas Antam hari ini memberikan angin segar bagi investor yang menjadikan logam mulia sebagai aset lindung nilai. Bagi masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas, penting untuk memperhatikan harga harian dan ketentuan pajak yang berlaku.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

































