Jumat, Maret 28, 2025

Sri Mulyani Siapkan Rp49,4 Triliun untuk THR ASN 2025

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp49,4 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi ASN, pejabat negara, TNI, Polri, serta pensiunan, menjelang perayaan Idul Fitri.

Dalam pernyataan resmi Kementerian Keuangan pada Selasa (11/3), Sri Mulyani menjelaskan bahwa anggaran THR ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Alokasi dana tersebut disalurkan melalui Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD).

- Advertisement -

Pemerintah telah memperkirakan kebutuhan anggaran THR sebagai berikut, Rp17,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. Pada BA BUN, telah dialokasikan sekitar Rp12,4 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun. Selanjutnya, kebutuhan untuk ASN daerah adalah sekitar Rp19,3 triliun.

Baca juga: Sri Mulyani Siapkan Rp18 Triliun Untuk Dukung Program 3 Juta Rumah

Bagi ASN daerah, dapat pula diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD TA 2025 yang dialokasikan sekitar Rp16,5 triliun, dengan menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku.

- Advertisement -

Pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan teknis pembayaran THR akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran dari APBD.

Pembayaran THR oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR atau pembuatan tagihan pensiun oleh PT Taspen dan PT Asabri.

Satuan kerja K/L dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar untuk dapat diproses Surat Perintah Pencairan Dana oleh KPPN.

Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji ke-13, serta memastikan agar pembayarannya dapat dilakukan mulai H-15.

- Advertisement -

Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan setelahnya.

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian dan gaji ke-13 untuk ASN.

Pemerintah memberikan tunjangan kinerja kepada ASN sebesar 100 persen.

THR untuk ASN akan dibayarkan 2 minggu sebelum Lebaran 2025, mulai Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 ASN akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada Juni 2025.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Ikuti Kami

4,488FansSuka
6,727PengikutMengikuti
2,176PelangganBerlangganan

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img