Sinergi BPJS Kesehatan dan TKMKB: Upaya Mempertahankan Program JKN

BPJS Kesehatan dan Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) terus berkolaborasi untuk memastikan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui strategi pengendalian mutu dan biaya layanan kesehatan. Evaluasi dan pemantauan pelayanan kesehatan secara berkala menjadi langkah penting untuk mengoptimalkan manfaat Program JKN bagi seluruh peserta.

Dalam paparan hasil kerja TKMKB periode 2023-2024, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas kinerja TKMKB agar lebih terarah dan tepat sasaran, sehingga memberikan manfaat maksimal bagi peserta Program JKN. Ia juga menekankan bahwa pengendalian mutu dan biaya di tingkat fasilitas kesehatan dilakukan melalui kerja sama yang erat antara fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan.

“Kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan TKMKB merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas layanan kesehatan dan menjamin akses yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional, khususnya pasal 38 ayat 2, BPJS Kesehatan membentuk TKMKB yang terdiri dari unsur organisasi profesi, akademisi, dan pakar klinis untuk menyelenggarakan kendali mutu dan kendali biaya,” jelas Ghufron.

Baca Juga: Optimalisasi Sinergi BPJS Kesehatan Cirebon untuk Cegah Kecurangan Program JKN

Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan bahwa Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penerapan Kendali Mutu dan Kendali Biaya pada Penyelenggaraan Program JKN menegaskan bahwa strategi pengendalian mutu dan biaya pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan dilakukan melalui pembentukan TKMKB. Tugas dan tanggung jawab TKMKB meliputi pembahasan usulan perbaikan kebijakan, hasil audit medis, dan evaluasi pelayanan kesehatan bagi peserta JKN.

“Saat ini, BPJS Kesehatan telah memasuki satu dekade dalam menyelenggarakan Program JKN. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, BPJS Kesehatan terus berupaya melakukan perbaikan di berbagai aspek, termasuk regulasi internal, peningkatan kapabilitas sistem informasi, interoperabilitas data dengan pemangku kepentingan, dan peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi peserta JKN. Berbagai perbaikan ini adalah upaya nyata untuk memastikan peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan,” ungkap Ghufron.

Meskipun demikian, Ghufron mengakui bahwa tantangan dalam pemeliharaan dan penjaminan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan masih terus berlanjut, terutama terkait pengendalian biaya dan peningkatan mutu layanan. Melalui hasil kerja TKMKB, diharapkan pelaksanaan Program JKN dapat berjalan secara berkelanjutan.

“Hingga 1 Maret 2025, jumlah peserta JKN telah mencapai 279,03 juta atau 98,78 persen dari total penduduk Indonesia. Selain itu, terdapat 23.426 FKTP dan 3.124 FKRTL yang menjadi mitra BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, pengendalian mutu dan biaya dalam penyelenggaraan Program JKN sangat penting untuk menjaga keberlanjutannya,” tutur Ghufron.

Ketua TKMKB Pusat, Adang Bachtiar, menjelaskan bahwa selama tahun 2023-2024, fokus utama TKMKB adalah pada pengendalian mutu dan biaya dalam layanan kesehatan. Hal ini mencakup kebijakan dan kinerja program, kebutuhan dan permintaan, penerimaan, efektivitas, kesetaraan, keberlanjutan, serta aspek kesehatan lainnya.

“TKMKB telah melakukan berbagai inisiatif, termasuk pelaksanaan utilisasi reviu, audit medis, dan diseminasi hasil audit medis. Selain itu, TKMKB juga menyusun pedoman untuk intervensi jantung. Rekomendasi audit medis yang dilakukan mencakup kasus-kasus seperti Percutaneous Coronary Intervention (PCI), rehabilitasi medik, penggunaan ventilator, dan pneumonia,” papar Adang.

Adang menambahkan bahwa TKMKB juga memperkuat peran FKTP melalui kendali biaya dan mutu. Ia menekankan pentingnya akses yang merata dan peningkatan kualitas dalam program promotif dan preventif, seperti Program Pengelolaan Penyakit Kronis (PROLANIS) dan Program Rujuk Balik (PRB). Selain itu, TKMKB mendorong pengendalian dan pengelolaan kasus gigi di FKTP melalui kerja sama dengan organisasi profesi untuk meningkatkan layanan kesehatan gigi masyarakat.

“Pemantauan dan evaluasi terus dilakukan untuk memperbaiki kualitas layanan dan pengendalian biaya. Tantangan seperti desentralisasi, tekanan ekonomi global, dan kebutuhan akan ketahanan dalam sistem kesehatan juga menjadi perhatian utama TKMKB. Dengan upaya ini, diharapkan sistem kesehatan nasional dapat lebih tangguh dan responsif terhadap berbagai tantangan yang dihadapi,” kata Adang.

Adang menegaskan bahwa TKMKB berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu dan efisiensi layanan kesehatan bagi peserta JKN, sehingga Program JKN dapat memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img