BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan agar pengemudi ojek online (ojol) serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diwajibkan menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI.
Dalam keterangannya pada Senin (10/3/2025), Anggoro menegaskan bahwa untuk merealisasikan hal tersebut, diperlukan regulasi dari pemerintah. Selain pengemudi ojol, ia juga mendorong agar UMKM, terutama yang tergolong mikro, supermikro, dan ultramikro, diwajibkan menjadi peserta program ini.
“Yang pertama adalah dukungan terkait kewajiban kepesertaan KUR mikro, super mikro, dan pembiayaan ultra mikro. Kita butuh dukungan dari Kemenko Perekonomian untuk mewajibkan KUR mikro, super mikro, dan pembiayaan mikro agar mereka menjadi peserta,” ujar Anggoro.
Baca Juga: Program BPJS Ketenagakerjaan: 100 Pekerja Rentan per RT di Jambi Tercover
Saat ini, pemerintah hanya mewajibkan penerima KUR Kecil untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, penerima KUR Mikro, Supermikro, serta Pembiayaan Ultra Mikro belum termasuk dalam kewajiban ini. Dengan kebijakan baru, UMKM berpotensi mendapatkan perlindungan sosial yang lebih luas melalui program ini.
Anggoro menilai bahwa kebijakan wajib ini dapat meningkatkan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hingga 31 Desember 2024, tercatat hanya 8,4 juta pelaku UMKM yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah (PU).
Selama ini, BPJS Ketenagakerjaan melakukan pendekatan dengan komunitas ojol untuk mendorong partisipasi mereka dalam program jaminan sosial ini. Namun, dengan adanya regulasi yang lebih tegas, cakupan perlindungan bagi pekerja informal dapat diperluas secara signifikan.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit, Farah Diana, menekankan pentingnya program ini bagi pekerja informal. “Dengan menjadi peserta, pengemudi ojol akan mendapatkan jaminan sosial yang mencakup perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga jaminan hari tua,” ungkapnya.
Upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam mendorong kepesertaan wajib bagi ojol dan UMKM merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja informal. Kini, keputusan berada di tangan pemerintah dan DPR untuk menetapkan regulasi yang dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi sektor informal yang terus berkembang.
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News