BPJS Kesehatan Cabang Kota Pasuruan secara aktif mempromosikan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) bagi peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meringankan beban peserta dalam melunasi tunggakan, sehingga mereka dapat terus menikmati manfaat jaminan kesehatan secara optimal.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Pasuruan, Dina Diana Permata, menjelaskan bahwa program REHAB memberikan fleksibilitas bagi peserta untuk melunasi tunggakan secara bertahap, dengan opsi pembayaran hingga 24 bulan atau dua tahun. “Persyaratan utama adalah kepesertaan BPJS yang aktif dan memiliki tunggakan iuran. Kami mendorong peserta untuk memanfaatkan program REHAB agar mereka tetap mendapatkan jaminan kesehatan, meskipun tunggakan belum sepenuhnya lunas,” ujar Dina pada Senin, 17 Maret 2025.
Dina juga menekankan pentingnya melunasi tunggakan iuran. “Jika tunggakan tidak dilunasi, biaya perawatan di rumah sakit bisa membengkak. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang meremehkan pentingnya BPJS Kesehatan karena merasa tidak sedang sakit,” ujarnya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Edukasi Warga Kampung Anggaduber tentang Program JKN
Selain peserta mandiri, BPJS Kesehatan juga memberikan solusi bagi peserta yang beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam situasi ini, cicilan tunggakan akan ditanggung oleh pemerintah daerah, mengingat PPPK termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS.
BPJS Kesehatan juga melakukan evaluasi terhadap penerima bantuan iuran yang didanai oleh pemerintah pusat atau daerah. Bagi peserta yang telah meninggal dunia, status kepesertaan akan dinonaktifkan.
Dina mengakui bahwa mayoritas penunggak iuran berasal dari kalangan masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah. Selain itu, kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya jaminan kesehatan juga menjadi faktor penyebab. Untuk mengatasi hal ini, BPJS Kesehatan melakukan berbagai upaya, antara lain:
- Menghubungi peserta yang menunggak melalui layanan telekonseling.
- Bekerja sama dengan kader Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memberikan edukasi secara langsung (door-to-door).
- Melaksanakan program Penjangkauan Sisir Advokasi Registrasi (PESIAR) yang melibatkan perangkat desa.
“Kami memiliki petugas telekonseling yang aktif menghubungi peserta untuk mengingatkan dan membantu mereka melunasi tunggakan. Kami juga bekerja sama dengan kader JKN untuk memberikan edukasi langsung kepada masyarakat. Program PESIAR, yang melibatkan perangkat desa, juga menjadi salah satu upaya kami untuk menjangkau lebih banyak peserta,” kata Dina.
Melalui berbagai upaya ini, BPJS Kesehatan Cabang Kota Pasuruan berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan kesehatan dan membantu peserta dalam melunasi tunggakan iuran mereka.
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News