Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada Selasa (18/3). Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, harga emas naik Rp4.000 sehingga kini menjadi Rp1.745.000 per gram.
Selain itu, harga buyback atau harga jual kembali emas batangan juga mengalami kenaikan, kini berada di angka Rp1.594.000 per gram.
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas
Transaksi jual dan beli emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan emas ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari nilai buyback.
Sementara itu, dalam pembelian emas batangan, PPh 22 yang dikenakan adalah 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong pajak.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru
Berikut daftar harga emas batangan Antam per Selasa (18/3):
- 0,5 gram – Rp922.500
- 1 gram – Rp1.745.000
- 2 gram – Rp3.430.000
- 3 gram – Rp5.120.000
- 5 gram – Rp8.500.000
- 10 gram – Rp16.945.000
- 25 gram – Rp42.237.000
- 50 gram – Rp84.395.000
- 100 gram – Rp168.712.000
- 250 gram – Rp421.515.000
- 500 gram – Rp842.820.000
- 1.000 gram – Rp1.685.600.000
Prospek Harga Emas
Kenaikan harga emas ini mencerminkan tren positif di pasar logam mulia, yang biasanya dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti pergerakan nilai tukar rupiah, harga emas dunia, dan kondisi ekonomi global. Investor yang ingin membeli emas sebagai aset lindung nilai disarankan untuk memperhatikan fluktuasi harga agar bisa memperoleh keuntungan maksimal.
Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi emas, penting untuk memahami regulasi pajak serta memperhitungkan biaya tambahan dalam transaksi jual beli.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News