Hindari Alkohol! BPJS Kesehatan Wamena Tak Menanggung Biaya Pengobatan

BPJS Kesehatan Cabang Wamena, Papua, menegaskan bahwa penyakit atau kecelakaan yang disebabkan oleh konsumsi minuman beralkohol tidak termasuk dalam cakupan asuransi kesehatan BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Wamena, Freda Y. Imbiri, pada Senin di Wamena, menyatakan bahwa pihaknya tidak menanggung biaya perawatan bagi peserta yang mengalami gangguan kesehatan akibat minuman beralkohol.

Regulasi yang Mengatur

“Ketentuan ini bukan keputusan kami, tetapi sudah diatur dalam peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Freda menjelaskan bahwa aturan tersebut tertuang dalam beberapa regulasi, di antaranya:

Baca Juga: BPJS Kesehatan Gratis di Mamasa! 21.254 Warga Akan Dibiayai Pemda
  • Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Sistem Elektronik,
  • Perpres Nomor 82 Tahun 2022 tentang Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital (IIV).

Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juga mengatur kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

“Terkait apakah BPJS Kesehatan menanggung biaya perawatan akibat konsumsi alkohol, jawabannya sudah dijelaskan dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 serta regulasi kesehatan lainnya. Ini bukan kebijakan BPJS, melainkan aturan pemerintah,” jelasnya.

Himbauan untuk Masyarakat

Freda berharap masyarakat di Papua, khususnya Wamena, Kabupaten Jayawijaya, dapat menghindari konsumsi minuman beralkohol.

“Jika terjadi sesuatu akibat konsumsi alkohol, BPJS Kesehatan tidak dapat membantu. Pasien harus membayar biaya perawatan seperti pasien umum di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya,” katanya.

Ia menambahkan bahwa aturan ini bukan kebijakan BPJS Kesehatan, melainkan regulasi pemerintah yang harus diikuti.

“Masyarakat jangan salah paham, aturan ini ditetapkan oleh pemerintah dan kami hanya menjalankannya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img