Jumat, April 25, 2025

Dana Rp45 Miliar dari BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja PHK di Garut

BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan dana sebesar Rp45 miliar kepada 2.069 pekerja PT Danbi Internasional yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kebangkrutan di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“Total dana yang disalurkan sekitar Rp45 miliar. Hingga hari ini, dalam dua hari pertama, telah dicairkan sekitar Rp8 hingga Rp10 miliar,” ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, saat meninjau pencairan klaim BPJS Ketenagakerjaan di Aula Pengawas Ketenagakerjaan Garut, Senin.

- Advertisement -

Ia menjelaskan bahwa pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mantan karyawan PT Danbi Internasional adalah bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu pekerja yang mengalami PHK.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bontang Edukasi Karyawan Hotel Surya Raya tentang Aplikasi JMO

Besar klaim yang diterima masing-masing pekerja berbeda, tergantung pada lamanya masa kerja di perusahaan. Beberapa pekerja menerima hingga Rp48 juta.

- Advertisement -

“Jumlahnya bervariasi. Salah satu penerima mendapatkan Rp18 juta, dan yang terbesar mencapai Rp48 juta,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh pekerja yang terdampak tidak perlu khawatir karena mereka tetap akan menerima haknya melalui layanan BPJS Ketenagakerjaan guna membantu kebutuhan hidup setelah kehilangan pekerjaan.

Mengingat jumlah penerima manfaat yang cukup besar, BPJS Ketenagakerjaan membuka layanan khusus di Aula Pengawas Ketenagakerjaan Garut. Proses pencairan ini ditargetkan selesai dalam lima hari dengan kuota 400 orang per hari.

“Pencairannya sangat mudah. Jangan sampai ada stigma bahwa mendaftar mudah tapi mencairkan susah. Kami ingin memastikan semuanya berjalan lancar. Karena jumlah pekerja mencapai 2.069 orang, layanan ini dibuka selama lima hari,” jelasnya.

- Advertisement -

Ia berharap bantuan ini dapat meringankan beban para pekerja yang terdampak, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Semoga dana ini membantu mereka melewati masa sulit, tetap menjalani kehidupan yang layak, dan merayakan Lebaran dengan tenang,” tambahnya.

Selain itu, bagi mereka yang ingin kembali bekerja, pemerintah daerah menyediakan fasilitas pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dan membuka peluang kerja di industri lain. Sementara bagi yang memilih berwirausaha, mereka tetap dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai pekerja informal.

“Pastikan jika ingin berwirausaha, tetap mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan karena program ini juga tersedia untuk pekerja informal,” tegasnya.

Salah satu mantan karyawan PT Danbi Internasional, Enung Roswanti (52), mengungkapkan bahwa ia telah menerima klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah dan cepat, dengan jumlah sebesar Rp43 juta.

Enung, yang telah bekerja selama 26 tahun dan hampir memasuki masa pensiun di usia 55 tahun, merasa sedih karena tidak lagi dapat bekerja di pabrik tersebut dan belum memiliki rencana pekerjaan selanjutnya.

“Belum kepikiran mau apa, tapi kalau ada yang menawarkan bekerja, ya mau, karena saya punya anak satu yang harus saya biayai,” katanya.

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Ikuti Kami

4,488FansSuka
6,727PengikutMengikuti
2,176PelangganBerlangganan

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img