Program mudik gratis 2025 dari Permodalan Nasional Madani (PNM) telah dibuka! Simak informasi lengkap mengenai syarat, cara daftar, dan rute perjalanan yang tersedia.
Mudik Gratis PNM 2025: Jadwal dan Kuota
Dalam rangka menyambut Lebaran Idul Fitri 1446 H, PNM kembali mengadakan program Mudik Gratis 2025 menggunakan bus dengan beberapa rute keberangkatan dari Jakarta. Pendaftaran program ini dibuka hingga kuota terpenuhi.
PNM menyediakan total kuota sebanyak 282 pemudik dengan 4 rute perjalanan berbeda. Keberangkatan akan dilaksanakan serentak pada 27 Maret 2025.
Rute Perjalanan Mudik Gratis PNM 2025
Baca Juga:Â PNM Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional dengan Program Rumah Pangan
Berikut adalah empat rute perjalanan mudik yang disediakan oleh PNM:
- Jakarta – Subang – Cirebon – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Semarang
- Jakarta – Kudus – Rembang – Lamongan – Surabaya
- Jakarta – Bandung – Tasikmalaya – Banjar – Kebumen – Yogyakarta – Solo
- Jakarta – Cilacap – Pacitan – Jombang – Blitar – Surabaya
Syarat Pendaftaran Mudik Gratis PNM 2025
Bagi yang ingin mengikuti program ini, berikut syarat yang harus dipenuhi:
- Mengisi formulir pendaftaran melalui link yang tersedia.
- Program ini terbuka bagi karyawan, keluarga karyawan, nasabah, dan masyarakat umum.
- Pendaftaran akan ditutup jika kuota telah terpenuhi.
- Peserta hanya boleh mendaftar di satu BUMN dan tidak bisa mendaftar ganda di program mudik BUMN lainnya (karena sistem data terintegrasi).
- Jika peserta membatalkan keberangkatan, maka akan masuk daftar hitam untuk program Mudik Bersama BUMN di tahun-tahun mendatang.
Cara Daftar Mudik Gratis PNM 2025
Calon pemudik dapat mendaftarkan diri melalui link berikut: KLIK
Jika kuota telah terpenuhi, maka link pendaftaran akan otomatis ditutup. Oleh karena itu, segera akses link tersebut untuk mengamankan kuota Anda!
Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran, dapat menghubungi kontak PIC berikut:
- Eki Zuhri: 0852-1193-2446
- Eva Nurlatipah: 0859-3946-1924
- Ai Siti Nur Assiyah: 0813-8419-5649
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News