Jumat, April 25, 2025

BPJS Kesehatan Pastikan Mantan Pekerja Sritex dan Keluarga Tetap Mendapat Jaminan Kesehatan

Komisi IX DPR mengadakan rapat kerja bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan BPJS Kesehatan untuk membahas pemenuhan hak-hak mantan pekerja PT Sri Rejeki Isman (SRIL) Tbk atau Sritex yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron, menegaskan bahwa kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi eks karyawan Sritex tetap aktif, termasuk untuk anggota keluarga mereka.

- Advertisement -

“Kami simpulkan bahwa sebanyak 10.355 mantan pekerja PT Sritex dan 11.006 anggota keluarganya yang terkena PHK akan mendapatkan manfaat jaminan kesehatan hingga enam bulan tanpa perlu membayar iuran. Saat ini, mereka berstatus aktif dan tetap bisa mengakses layanan kesehatan,” ujar Ali dalam rapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga: Hindari Alkohol! BPJS Kesehatan Wamena Tak Menanggung Biaya Pengobatan

Ali menjelaskan bahwa jaminan kesehatan ini berlaku paling lama enam bulan sejak PHK terjadi, yakni mulai Maret hingga Agustus 2025. “Periode jaminan kesehatan bagi eks pekerja Sritex berlangsung dari Maret hingga Agustus 2025,” tambahnya.

- Advertisement -

Lebih lanjut, BPJS Kesehatan akan terus bekerja sama dengan dinas kesehatan dan dinas sosial guna memastikan hak-hak pekerja yang terdampak PHK tetap terpenuhi. “Kami akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo untuk menjamin keberlanjutan kepesertaan JKN bagi mantan pekerja PT Sritex,” ujar Ali.

Sebelumnya, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah VI Jateng-DIY, Yessi Kumalasari, juga menyampaikan bahwa mantan pekerja Sritex akan mendapatkan jaminan kesehatan selama enam bulan setelah PHK.

Pernyataan ini disampaikan oleh Yessi di Sukoharjo, Jawa Tengah. “Penjaminan jaminan kesehatan akan diberikan selama enam bulan ke depan, dari 1 Maret hingga Agustus 2025,” ungkapnya pada Senin (10/3/2025).

Menurut Yessi, jaminan layanan kesehatan ini sesuai dengan regulasi yang berlaku, yang menyatakan bahwa pekerja yang terkena PHK berhak atas jaminan kesehatan selama enam bulan setelah masa kerja berakhir.

- Advertisement -

Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan program ini, BPJS Kesehatan akan terus berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terkait. Namun, mantan karyawan PT Sritex harus memenuhi beberapa persyaratan agar bisa memperoleh manfaat jaminan kesehatan tersebut.

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Ikuti Kami

4,488FansSuka
6,727PengikutMengikuti
2,176PelangganBerlangganan

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img