PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menegaskan bahwa seluruh produk emas mereka adalah asli dan memiliki sertifikat resmi, membantah isu yang menyebut perusahaan menjual emas palsu. Kabar tersebut mencuat kembali setelah kasus dugaan korupsi 109 ton emas menyeret sejumlah mantan pejabat Antam.
Sekretaris Perusahaan PT Antam Tbk, Syarif Faisal Alkadrie, memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia menyebut isu serupa sempat beredar tahun lalu dan kini kembali mencuat di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
“Perusahaan memastikan seluruh produk emas logam mulia Antam dilengkapi sertifikat resmi,” kata Faisal melalui pesan singkat seperti dilansir di CNNIndonesia.com, Kamis (6/3).
Faisal menjelaskan bahwa seluruh emas Antam diproduksi di pabrik pengolahan dan pemurnian emas milik PT Antam Tbk. Pabrik ini merupakan satu-satunya fasilitas pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi oleh London Bullion Market Association (LBMA), lembaga internasional yang menjamin standar kualitas emas.
“Sehingga dapat dipastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya,” ujar Faisal.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi terkait 109 ton emas yang terjadi dalam rentang 2010-2022 dan melibatkan sejumlah pejabat PT Antam Tbk. Kasus ini terungkap pada Juli 2024 dan masih dalam proses penyelidikan.
Menurut Kejagung, para pejabat diduga menyalahgunakan wewenang untuk mendapatkan bahan baku logam mulia dari sumber ilegal, termasuk penambang liar dan impor dari luar negeri. Padahal, sesuai aturan, emas yang akan distempel oleh Antam harus melalui proses verifikasi ketat.
Secara aturan, emas yang akan distempel itu harus diverifikasi terlebih dahulu. Tapi dalam kasus 109 ton ini, emas ilegal tersebut bercampur dengan emas legal, sehingga mempengaruhi suplai dari Antam dan terjadi kelebihan di pasaran dan memengaruhi harga pada saat itu. Imbasnya, harga emas jadi turun.
“Ada selisih harga, ini yang kami lihat sebagai kerugian keuangan negara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, 3 Juni 2024.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































