Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi membuka periode pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak sejak Januari 2025, dengan batas akhir hingga 31 Maret 2025 bagi wajib pajak orang pribadi. Pelaporan ini wajib dilakukan melalui layanan DJP Online.
Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi beberapa kategori wajib pajak yang tidak diwajibkan melaporkan SPT. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Siapa yang Dapat Dikecualikan dari Kewajiban Lapor SPT?
Berdasarkan Pasal 180 PMK 81/2025, terdapat kelompok wajib pajak penghasilan (PPh) tertentu yang dibebaskan dari kewajiban melaporkan SPT. Kriteria pastinya akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
“Kriteria Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak,” seperti dikutip dari Pasal 465 huruf s PMK 81/2024, dikutip Senin (3/2/2025).
Dalam aturan sebelumnya, pengecualian dari kewajiban lapor SPT telah diatur dalam PMK-147/PMK.03/2017 dan PER-04/PJ/2020, yang menyebutkan bahwa wajib pajak dengan status Non-Efektif (NE) tidak diwajibkan melaporkan SPT tahunan dan tidak akan menerima surat teguran jika tidak melaporkannya.
Berikut ini daftar wajib pajak yang biasanya bisa mengubah status menjadi wajib pajak NE adalah:
- Wajib Pajak (WP) yang penghasilannya turun menjadi di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Pengusaha yang sudah berhenti melakukan kegiatan usaha
- Pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan
- Pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan
Sebagai catatan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih menggodok aturan terbaru yang merinci kriteria wajib pajak tidak perlu lagi melapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.
Yang jelas, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo telah memastikan kini wajib pajak badan tak perlu lagi repot dalam pengisian SPT Tahunan karena pada 2025 akan ada sistem inti administrasi perpajakan atau coretax.
Salah satu fitur unggulan sistem ini adalah pre-populated data SPT, di mana sistem akan otomatis mengisi data yang diperlukan dalam pelaporan SPT. Artinya, bagi wajib pajak badan yang menerbitkan bukti potong atau bukti pungut pajak, data akan tersaji secara otomatis dalam sistem e-filing.
“Ini yang mungkin menjadi kemudahan yang ditawarkan ketika coretax diimplementasikan,” kata Suryo saat konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Senin (3/2/2025).
Suryo menjelaskan, pre populated SPT khusus WP badan ini adalah untuk yang menerbitkan bukti potong ataupun bukti pungut pajak pada pihak lain.
Dengan skema pre populated ini, data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Tahunan Wajib Pajak yang diisi secara elektronik (e-filing).
Berdasarkan data yang telah tersaji tersebut, Wajib Pajak tinggal mengkonfirmasi kebenarannya. Dengan demikian, pengisian SPT Tahunan bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News