BPJS Ketenagakerjaan Ajak Perusahaan Pahami Manfaat Program JKP bagi Pekerja

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, Cep Nandi Yunandar, mengimbau para pemberi kerja atau perusahaan untuk memahami manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja.

“Program JKP ini penting bagi pekerja, terutama yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja),” katanya di Denpasar, Bali, Rabu (26/2).

Menurutnya, masih banyak pekerja dan perusahaan yang belum mengetahui manfaat BPJamsostek secara menyeluruh. BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki lima program utama, yaitu:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kematian (JKM)
  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Jaminan Pensiun (JP)
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Jangkauan Perlindungan dengan Dukungan Perisai

Manfaat Program JKP
Program JKP, yang mulai berlaku sejak 22 Februari 2022, dirancang untuk membantu pekerja yang mengalami PHK agar dapat kembali bekerja. Program ini memberikan tiga manfaat utama, yaitu:

  1. Akses informasi pasar kerja
  2. Pelatihan kerja
  3. Manfaat uang tunai

“Peserta yang mengikuti program JKP berhak mendapatkan pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja. Selain itu, juga mendapatkan uang tunai yang diberikan paling banyak selama enam bulan,” ujarnya.

Dijelaskan pula bahwa mekanisme pencairan uang tunai dalam program JKP terbagi menjadi dua tahap:

  • 45% dari upah dibayarkan dalam tiga bulan pertama
  • 25% dari upah dibayarkan dalam bulan-bulan berikutnya

Cep Nandi menegaskan bahwa program JKP hanya diperuntukkan bagi pekerja yang mengalami PHK, bukan bagi mereka yang masa kontraknya telah habis.

“Program JKP masih tergolong baru, sehingga perlu edukasi dan sosialisasi lebih lanjut kepada pemberi kerja maupun pekerja,” tambahnya.

Pembayaran Klaim JKP dan Target Kepesertaan di 2025
Sepanjang tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar telah membayarkan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) senilai lebih dari Rp1,1 miliar untuk 670 kasus PHK.

Di tahun 2025, pihaknya akan terus mendorong kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor formal, terutama bagi badan usaha yang mempekerjakan karyawan.

“Seluruh karyawan, termasuk pemilik maupun komisaris di sebuah badan usaha, harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan bertanggung jawab atas perlindungan seluruh karyawan atau individu yang bekerja di dalamnya,” tegasnya.

Perlindungan ini mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta kesejahteraan pekerja dan keluarganya saat mereka mengalami PHK, mengundurkan diri, atau memasuki masa pensiun.

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img