MTF Hormati Putusan Pengadilan dalam Kasus Jaminan Fidusia

PT Mandiri Tunas Finance (MTF) menyatakan sikap menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang terkait kasus tindak pidana jaminan fidusia yang melibatkan seorang debitur berinisial SW. Dalam keterangan tertulis yang disampaikan oleh Dadan Hamdhani selaku Division Head Corporate Secretary MTF, putusan Perkara Nomor 1019/Pid.Sus/2024/PN Tjk yang dibacakan pada tanggal 13 Januari 2025 menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan tindakan pemalsuan, perubahan, penghilangan, atau dengan cara apapun memberikan keterangan yang menyesatkan.

Tindakan ini, jika diketahui oleh salah satu pihak, dapat mengakibatkan tidak terjadinya perjanjian jaminan fidusia. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp10 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Baca Juga: Dampak Pelemahan Rupiah terhadap Biaya Alat Berat di MTF

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh MTF Cabang Bandar Lampung dengan Nomor LP/B/1105/VII/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung pada tanggal 27 Juli 2023. SW dilaporkan atas dugaan tindak pidana yang melanggar Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

MTF menegaskan komitmennya untuk selalu menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta melindungi hak dan kepentingan semua pihak yang terlibat dalam perjanjian fidusia.

“Putusan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu berpegang pada prinsip transparansi dan kepatuhan hukum dalam setiap transaksi keuangan,” ujar Dadan Hamdhani.

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img